Rabu, 07 Januari 2009

Cuplikan Cerita Pendidikan

PENDIDIKAN UNTUK PENINGKATAN MUTU SD TH 2008

Dalam program peningkatan mutu dunia pendidikan, khususnya peningkatan mutu pendidikan untuk SD, ternyata tidak jatuh pada sasaran yang tepat... Dalam peningkatan mutu, yang dibiayai oleh dana APBN 2008, dimana pelaksanaanya yang benar adalah dilakukan secara swakelola oleh sekolah, ternyata menjadi ajang pemerasan yang dilakukan oleh Wakil Jaksa Agung.. melalui pelaksananya, yakni menantunya yang bernama Broto... Dimana dalam melakukan korupsi dan pemerasan itu Broto kelililing hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, sejak awal 2008 sampai hari ini.. dengan mendatangi kantor Bupati/ Walikota, Kepala Dinas Pendidikan.

Saat mendatangi kantor instansi tersebut Broto ditemani oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat atau minimal Kasi Intelejen Atau Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat. Atau sering juga Kepala Kejaksaan Negeri setempat mengundang Bupati/ Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk datang ke kantor Kejaksaan dan disana sudah menunggu kepala Kejaksaan Negeri yang ada bersama Broto si menantu Bos para Kepala Kejaksaan Negeri itu. Broto bersama aparat kejaksaan langsung memaksa agar Dinas pendidikan itu memaksa sekolah untuk membeli barang peningkatan mutu SD yang didanai dari DAK pendidikan, kepada Perusahaan Broto/ relasinya. Ternyata dibelakang semua ini adalah sebuah Penerbit besar yakni ANEKA ILMU.

Padahal, peningkatan mutu SD yang didanai oleh dana APBN ini seharusnya pengelolaannya adalah secara swakelola oleh sekolah. Tetapi dengan tegas Broto memaksa Dinas Pendidikan harus bisa memaksa Sekolah agar harus membeli kepada Perusahaan Pak Broto. Karena kepala Sekolah kan harusnya bisa dikenai sanksi atau dimutasi, jika tidak mau menuruti apa perintah dinas.

Sampai disini mngkin masih sah - sah saja, namanya mungkin namanya orang mencari uang, dengan menjual barang. Jika tidak bisa dengan meyakinkan pembeli, maka bisa dengan ancaman.. ini masih sah-sah saja. Maka juga masih sah-sah saja jika Broto mengancam kepala Dinas Pendidikan, di berbagai kota dan kabupaten seluruh Indonesia itu, bahwa jika tidak menuruti permintaan itu maka dia meminta kepala kejaksaan Negeri setempat untuk mencari-cari kesalahan dari Dinas Pendidikan atau Pemerintah daerah setempat.

Kepala kejaksaan Negeri tentunya sangat takut jika tidak memenuhi perintah dari Bos mereka.. karena bisa terancam jabatannya.


Yang menjadi masalah adalah:

1. Peningkatan mutu SD yang didanai oleh APBN ini mempunyai Petunjuk teknis dari Depdiknas, yang memang berupaya agar dana itu benar2 tepat sasaran dan bisa meningkatkan mutu pendidikan dasar.

Dalam peraturan yang tertuang dalam petunjuk Teknis (Juknis) untuk peningkatan mutu SD itu memang diperlukan pengadaan buku, alat peraga pendidikan dan multi media/ komputer dan sebagainya, yang spesifikasi, jumlah dan kualitasnya ditentukan agar tujuan meningkatkan mutu pendidikan dasar di Indonesia bisa tercapai.

Masalah: Ternyata Aneka Ilmu, yang mendirikan Konsorsium Pendidikan Nasional (KPN), perusahaan yang memakai Pak Broto (untuk menakut2i dan mengancam dinas pendidikan dengan kekuatan jabatan Wakil jaksa Agung) ini tidak bisa menyediakan barang sebagaimana ketetapan Juknis untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar...
yang terjadi akhirnya, sekolah dipaksa menerima barang yang tidak bermutu, buku yang tidak bermutu, bahkan dalam jumlahnya sudah dikurangi.. sehingga jumlahnya dan spesifikasinya jauh dari apa yang ditetapkan dalam Juknis. Padahal Juknis dibuat untuk meningkatkan mutu anak didik.

Misalnya:

a. Dalam juknis disebutkan tiap sekolah harus menyediakan 1000 judul buku untuk perpustakaan sekolah/ anak didik dipaksa oleh Broto hanya menerima 700 judul tapi membayar sama dengan jika beli 1000 judul.

b. Sekolah harus menyediakan alat peraga pendidikan dengan kualitas tinggi sesuai juknis. Dipaksa Broto menerima alat peraga pendidikan yang jelek dan murahan dan barang itu sebenarnya tidak bisa dipakai untuk meningkatkan mutu SD

c. Sekolah harus menyediakan 3 alat peraga pendidikan yang baik dipaksa broto menerima 2 alat peraga yang jelek, tapi harus membayar sama dengan jika membeli 3 alat peraga yang baik

d. Komputer dan kelengkapannya, seharusnya baik dan memang berguna untuk peningkatan mutu SD yang berkelanjutan dipaksa Broto agar menerima Komputer dan kelengkapan yang jelek, tapi sekolah harus bayar seharga komputer yang bagus. Dan oleh Broto memang diyakinkan, bahwa ini aman, karena dia adalah menantu Wakil Jaksa Agung, dan karena memang didampingi oleh Kepala kejaksaan Negeri bersama stafnya.. tentunya ancaman Broto mau tidak mau harus dituruti oleh kepala Dinas pendidikan, yang kemudian memaksa sekolah harus mengikuti apa yang diinginkan oleh Broto...

Malah jika tidak menuruti, dan mau menjalankan peraturan dengan benar.. sekolah/ dinas pendidikan setempat pasti dicari kesalahan.. atau akan direpotkan dengan tiap hari dipanggil untuk diperiksa ke kantor kejaksaan.



Kenapa Wakil Jaksa Agung melakukan korupsi dan jadi preman begitu...
ternyata... beliau mau Pensiun... yakni awal tahun 2009..
Oleh karena itu... mungkin perlu uang banyak...
karena setelah pensiun mungkin sudah tidak bisa lagi jadi preman...
tapi yang kasihan adalah anak didik kita, karena harus dikorbankan dengan menikmati fasilitas peningkatan mutu pendidikan ala kadarnya...
karena dikorupsi....

Jadi kalau anak didik kita ini nanti bodoh dan tidak bisa bersaing dengan anak didik bangsa lain...
mari kita catat saja, bahwa ini karena ulah Wakil Jaksa Agung Kita yang Mulia ini