Jumat, 21 November 2008

Nasihat Seorang Ibu

Seorang ibu memberi nasihat pada putrinya ketika melepaskannya untuk diboyong sang suami dengan ucapan,

"Hai putriku, kamu akan berpisah dengan tempat kamu dilahirkan dan meninggalkan sarang tempat kamu dibesarkan, pindah ke sangkar yang belum kamu kenal dan kepada kawan pendamping yang belum kenal sebelumnya."

"Dengan kekuasaan suamimu atas dirimu dia menjadi pengawas dan penguasa. Jadilah pengabdi baginya supaya ia juga menjadi pengabdi bagimu."

"Hai, putriku, camkan pesanku yang sepuluh sebagai pusaka dan peringatan untukmu."

"Bergaullah (berkawan) atas dasar kerelaan (Ikhlas). Bermusyawarahlah dengan kepatuhan dan ketaatan yang baik. Jagalah selalu pandangan matanya, jangan sampai ia melihat segala sesuatu yang buruk dan tidak menyenangkan hatinya."

"Jaga bau-bauan yang sampai ke hidungnya, dan hendaklah ia selalu mencium wewangian darimu. Celak mata memperindah yang indah dan air dapat mengharumkan bila tidak ada wewangian."

"Jagalah waktu-waktu makannya dan ketenangan saat tidurnya, sebab perihnya perut disebabkan rasa lapar dapat mengobarkan amarah dan kurangnya tidur sering menimbulkan rasa jengkel."

"Peliharalah rumah dan harta bendanya, dirinya, kehormatannya, dan anak-anaknya. Sesungguhnya, menjaga harta bendanya ialah suatu penghargaan yang baik dan menjaga anak-anaknya adalah suatu perbuatan yang mulia."

"Janganlah engkau sekali-kali membocorkan rahasianya dan jangan menentang perintahnya. Bila membocorkan rahasianya kamu tidak akan aman dari tindakan balasannya dan bila menentang perintahnya berarti kamu menanam dendam dalam dadanya."

"Janganlah engkau terlihat gembira di saat dia sedang sedih dan susah, dan jangan bersikap murung saat dia bergembira. Kedua hal ini dapat menimbulkan kesalahpahaman yang akan membuat keruh rumah tanggamu."

"Muliakanlah dia agar dia juga memuliakanmu dan banyaklah bersikap setuju agar dia lebih lama menjadi pendampingmu. "

"Kamu tidak akan mencapai apa yang kamu inginkan, kecuali bila mengutamakan keridhaannya atas keridhaanmu, dan mendahulukan hawa nafsunya terhadap hawa nafsumu dalam hal-hal yang kamu senangi dan yang kamu benci."

from : http://mustgatot. blogspot. comJustify Full

Wanita Sempurna

10 Hal yang Dapat Membuat Anda Menjadi Wanita Sempurna

(1) Ya, dengan senyum cantik anda yang membangkitkan rasa cinta dan menebar kasih sayang kepada orang lain.

(2) Ya, dengan tutur kata baik anda yang dapat menjalin persahabatan yang dianjurkan syariat dan menghapus semua rasa dengki.

(3) Ya, dengan ketulusan derma anda yang dapat membahagiakan orang miskin, menggembirakan orang fakir, dan mengenyangkan orang yang lapar.

(4) Ya, dengan duduk manis bersama Al-Qur¢an seraya membaca, merenungi makna, mengamalkan kandungannya, bertobat, dan memohon ampun kepada-Nya.

(5) Ya, dengan banyak dzikir, memohon ampun, rajin berdoa dan suka memperbaharui tobat.

(6) Ya, dengan mendidik anak-anak anda untuk mendalami agama, mengajari mereka sunnah dan membimbing mereka kepada hal-hal yang berguna bagi mereka.

(7) Ya, dengan rasa malu dan jilbab seperti yang diperintahkan Allah kepada anda sebagai sarana memelihara diri dan kehormatan anda.

(8) Ya, dengan berteman bersama wanita-wanita yang baik dari kalangan mereka yang mempunyai rasa takut kepada Allah, menyukai pengamalan agama, dan menghormati norma-norma etika.

(9) Ya, dengan berbakti kepada kedua orang tua, bersilaturahim, menghormati tetangga dan menjamin anak-anak yatim.

(10) Ya, dengan membaca buku-buku yang bermanfaat, menelaah bacaan yang berguna, maka hal itu benar-benar merupakan hal yang amat menyenangkan lagi memberikan informasi yang benar.

Sifat Buruk Suami

37 Sifat buruk yang harus dijauhi suami:

1. Tidak tepat dalam memilih istri ;
2. Melalaikan istri dan tidak memberi nafkah ;
3. Memukul Istri dengan keras dan menghinakannya ;
4. Memberi Mudharat kepada Istri dengan melakukan ila¢ (seorang laki-laki yang marah pada istrinya, lalu ia bersumpah untuk tidak mendekatinya) melebihi batas ketentuan Allah ;
5. Menyusahkan istri untuk menghilangkan hak-haknya ;
6. Menggauli istri yang sedang haid dan nifas ;
7. Mendatangi wanita pada duburnya ;
8. Menyebarkan rahasia istri kepada rekan-rekannya ;
9. Tidak mengajarkan Islam kepada istri dan membiarkannya melakukan perbuatan-perbuatan haram ;
10. Berusaha mengubah tabiat istri dengan kekerasan ;
11. Melalaikan pendidikan anak ;
12. Terlalu lama meninggalkan istri ;
13. Curiga dan berprasangka buruk terhadap istri ;
14. Tidak bersikap adil diantara para istri ;
15. Tidak membantu istrinya yang lelah ;
16. Menyempitkan nafkah untuk istri ketika lapang ;
17. Tidak sabar menghadapi tabiatnya ;
18. Menzholimi ibu demi istri ;
19. Memaksa istri untuk melakukan yang haram ;
20. Terperosok ke dalam fitnah istri dan anak ;
21. Meninggalkan bercanda dan bergurau ;
22. Mengabaikan adab-adab Islam terhadap istrinya ;
23. Tidak memperhatikan atau menjaga kesehatan istri ;
24. Hidup dengan satu irama (tidak ada inovasi) ;
25. Melecehkan istri karena keluarganya ;
26. Berlebihan dalam menetapkan standar ideal ;
27. Suami menganggap dirinya selalu benar ;
28. Terlalu sensitif terhadap perkataan istri ;
29. Tidak menghargai kondisi khusus wanita ;
30. Besar pasak dari pada tiang ;
31. Otoriter terhadap istri dan anak-anak ;
32. Melarang istri untuk berbakti kepada keluarganya ;
33. Tidak mengikuti petunjuk Islam dalam memperbaiki istri yang membangkang ;
34. Menjatuhkan talak kepada istri yang sedang haid ;
35. Menjatuhkan talak tiga sekaligus ;
36. Mengeluarkan istri dari rumahnya setelah talak Roj¢i
37. Menyiarkan keburukan istri setelah mentalaknya.

source : http://istiqom4h.wordpress.com

Saya tidak punya EMAIL


Selamat! anda telah memiliki imel, beginilah kira2 jadinya jika anda tidak punya imel...
Renungkanlah:


Seorang pengangguran melamar pekerjaan sebagai "office boy"di Istana Negara (kantor SBY), Jakarta. Andi Mallarangeng mewawancara dia dan melihat dia membersihkan lantai sebagai tesnya.

"Kamu diterima," katanya, "berikan alamat e-mailmu dan saya akan mengirim formulir untuk diisi dan pemberitahuan kapan kamu mulai bekerja." Laki-laki itu menjawab, "Tapi saya tidak punya komputer, apalagi e-mail."

"Maaf," kata Mallarangeng.. "Kalau kamu tidak punya e-mail, berarti kamu tidak hidup. Dan siapa yang tidak hidup, tidak bisa diterima bekerja."

Laki-laki itu pergi dengan harapan kosong. Dia tidak tahu apa yang harus dilakukan hanya dengan Rp.100.000 di dalam kantongnya. Kemudian ia memutuskan untuk pergi ke Pasar Minggu dan membeli 10kg peti tomat. Ia menjual tom at itu dari rumah ke rumah. Kurang dari 2 jam, dia berhasil melipatgandakan modalnya. Dia melakukan kerjanya tiga kali, dan pulang dengan membawa Rp.300.000

Dia pun sadar bahwa dia bisa bertahan hidup dengan cara ini. Ia mulai pergi bekerja lebih pagi dan pulang larut. Uangnya menjadi lebih banyak 2x sampai 3x lipat tiap hari. Dia pun membeli gerobak, lalu truk, kemudian akhirnya ia memiliki armada kendaraan pengirimannya sendiri.

Lima tahun kemudian, laki-laki itu sudah menjadi salah satu pengusaha makanan terbesar di Indonesia. Ia mulai merencanakan masa depan keluarga, dan memutuskan untuk memiliki asuransi jiwa. Ia menghubungi broker asuransi, dan memilih protection plan. Sang broker pun menanyakan alamat e-mailnya. Laki-laki itu menjawab, "Saya tidak punya e-mail."

Sang broker bertanya dengan penasaran, "Anda tidak memiliki e-mail, tapi sukses membangun sebuah usaha besar. Bisakah Anda bayangkan, sudah jadi apa Anda kalau Anda punya e-mail?!"
Laki-laki itu berpikir sejenak lalu menjawab, "Ya, saya mungkin sudah jadi office boy di Istana Negara!!

Mencoba memaknai bersyukur


Secara personal saya tergelitik untuk mencari pemaknaan bersyukur dan berlimpah ketika sebuah tulisan dalam sebuah web bernuansa NLP memunculkan teknik mengumpulkan uang. Menurut saya sungguh sangat luar biasa bila sebuah teknik yang berada dalam tataran kehidupan lingkungan manusia dibungkus rapi menjadi sebuah hukum.

Teknik dan hukum adalah dua hal berbeda. Dalam sebuah teknik berlaku satu atau banyak hukum dan dalam sebuah hukum memerlukan teknik untuk melaksanakannya. Namun keduanya adalah hal berbeda yang berdiri sendiri.

Lalu apakah ada yang tahu dan menemukan para founder NLP mengungkapkan sesuatu dan dijadikan sebuah hukum? Mengapa mereka hanya menulis tentang presupposition dan bukan hukum?

Barangkali para founder memaknai hukum adalah sesuatu yang bekerja secara pikiran tidak sadar atau unconsious sedangkan teknik bekerja dalam pikiran bawah sadar atau subconsious. Terlebih lagi barangkali juga mereka tidak mau dianggap sebagai Tuhannya manusia lain. Kebenarannya siapa tahu?

Begitu juga banyak orang berpikir bahwa ketika mereka rajin bersyukur dan berlimpah maka uang itu otomatis membanjiri saku mereka dan dapat mereka gunakan untuk apapun.

Ya …. Tuhan ampunilah aku …. hambaMu ini ….
Terlalu naif dan doif sehingga berpikir mengatur dan menyudutkan posisiMu
untuk menuruti nafsu pribadiku!

Jauh …. sungguh jauh aku dari kesempurnaan ya Tuhanku ….
Bahkan level satu di tataran lingkungan kehidupan pun aku belum mampu melakukannya ….

Okky Sulistijo
#1 Master of Abundance Coach

Website: http://www.okkysulistijo.com

Roy Suryo Vs Habib Rizieq


Kepakaran Roy Suryo sebagai saksi ahli telematika dipertanyakan. Terdakwa kasus rusuh Monas Habib Rizieq Shihab keberatan. Roy tetap diizinkan bersaksi, tapi Habib Rizieq dan pengacara walk out.

Pengacara Habib Rizieq, Assegaf keberatan jika Roy Suryo sebagai saksi ahli menganalisa tayangan DVD rusuh Monas dan memberikan pendapat.

"Kita tahu hasil rekaman dalam tindak pidana umum tidak dikenal. Hanya di dalam pengadilan dalam kasus teroris. Kalau analisa tayangan DVD, kenapa tidak yang membuat DVD yang dihadirkan. Atas dasar itu kami keberatan saksi ahli dihadirkan," ujar Assegaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (25/9/2008).

Assegaf pun menambahkan bahwa latar belakang Roy Suryo tidak berhubungan dengan telematika.

"Tambahan, biodata saksi ahli, beliau sarjana S1 dari Fisipol yang tidak ada kaitannya dengan sidang kita. Saksi ahli juga salah satu pimpinan Partai Demokrat. Sehingga tidak independen dalam ruangan sidang," protes Assegaf.

Keberatan ini ditimpali kliennya, Habib Rizieq karena khawatir jabatan Roy di salah satu parpol pengusung pemerintah, bisa menimbulkan intervensi dalam persidangannya.

"Beliau juga penanggung jawab situs SBY. Saya ditahan kan ada intervensi dari pemerintah," tukas Habib.

"Beliau ini juga S2-nya dalam bidang perilaku dan promosi, jadi tidak ada kaitan dengan telematika. Beliau juga bukan dosen tetap UGM. Hanya dosen tamu di D3. Ternyata beliu ini dosen ISI (Institut Seni Indonesia)," imbuh Habib Rizieq.

Ditambahkan, pihaknya belum pernah menemukan tesis ilmiah Roy di bidang telematika.

"Jadi kan perlu dipertanyakan. Beliau juga sering memberi komentar, foto-foto porno atau syur. Setahu kami ini hanya pengamat atau komentator," tukas dia.

Tak sampai di situ Habib Rizieq 'menguliti' Roy. Rizieq juga mengatakan pada tahun 2007, Roy pernah mengklaim menemukan lagu Indonesia Raya 3 stanza. Terbukti, imbuh Rizieq, lagu itu pernah ditayangkan di stasiun TV di Surabaya.

"Artinya yang bersangkutan plagiat.Jadi sebagai ahli dia cacat sekali. Jadi kita minta pada majelis, saksi ini bukan saksi ahli multimedia. Dan yang bersangkutan tidak independen. Saya menolak saksi ini yang jadi saksi ahli," pinta Habib.

Namun, majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap tetap mengizinkan saksi ahli bersaksi.

"Kita kan belum tahu siapa saksi ini. Kalau toh ternyata keterangannya tidak relevan, kan menguntungkan terdakwa. Nanti kita tanya dulu siapa orang ini," ujar dia.

"Jika saksi ini diminta untuk menganalisa hasil rekaman orang lain, kami tidak akan tanggung jawab, atas mekanisme selanjutnya yang terjadi di pengadilan. Kami akan mundur dari acara ini," tukas Assegaf.

"Kita catat. Dan majelis tidak pernah menyuruh kalian untuk keluar dari ruang sidang. Itu kemauan kalian sendiri," kata Panusunan.

"Kalau dipaksakan saya tidak bersedia hadir di sidang tanpa kuasa hukum saya," ujar Habib Rizieq.

Akhirnya, semua pengacara Habib Rizieq walk out, diikuti kliennya. Puluhan pendukung Habib Rizieq juga meninggalkan ruang sidang.

Roy yang diprotes pun diam. Sidang berlanjut tanpa terdakwa, pengacara terdakwa dan hadirin yang mayoritas pendukung Habib Rizieq

Rabu, 05 November 2008

Anekdot RUU Pornografi

Menolak RUU Pornografi Berarti Keliru Berpikir
Menolak RUU Pornografi
bukan berarti pro-pornografi
Yang ditolak adalah betapa luasnya pengertian siapa yang bisa dihukum...
betapa luas siapa saja yang bisa dikategorikan pornografi
betapa luas pengertian menyalahi norma masyarakat
Sehingga suami istri yang menyimpan kondom dirumah bisa dihukum
Sehingga anak anda sekolah memakai rok meski dibawah lutut bisa dihukum
anak anda memakai celana jeans dan kaos waktu pergi
ke mall bisa dihukum
Perenang baik pria maupun wanita jika tidak menutupi seluruh tubuhnya dengan kain
bisa dihukum
penari jawa (wayang orang ya namanya???) bisa dihukum
penari bali bisa dihukum
penari sunda (jaipong) bisa dihukum
binaragawan (pria ya tentunya) bisa dihukum
Karena terlalu luas pengertian pornografi..
kenapa tidak dipertegas pengertian porno grafi,
misalnya buku porno, film porno, promosi pelacuran dsb
Karena pengertian terlalu luas bisa saja aparat hukum bisa menterjemahkan
dengan sewenang wenang...
malah yang mengerikan
kenapa anggota masyarakat diberi hak untuk mencegah pornografi..
yang dikuatirkan masyarakat akan timbul anarkisme
karena tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas aparat
Sekarang belum ada UU aja sudah ada sebagian masyarakat yang terorganisir
menyerbu berbagai tempat atau malah rumah orang dan aparat membiarkannya,
tidak berusaha mencegah tindakan sekelompok massa yang terorganisir
menyerbu dan merusak rumah orang...
sudah begitu pelakunya sama sekali tidak diperiksa apalagi dihukum..
mungkin karena aparat baik polisi atau aparat kemanan lain takut pada massa tersebut
seperti menyerbu rumah penyanyi dangdut inul
gara gara hanya ada patung didepan rumahnya yang dikatakan bisa mengundang syahwat...
UU Pornografi memasukkan segala sesuatu yang bisa
mengundang syahwat sebagai pengertian pornografi
Lha bisa bisa nanti seluruh patung di dicandi2 ya dihancurkan
karena bisa dianggap mengumbar syahwat...
dan itu dibenarkan oleh UU ini, karena masyarakat diberi hak untuk itu....
dengan ini akan menimbulkan pertentangan dimasyarakat. ..
Dikatakan rakyat tidak demokratis,
karena dikatakan bahwa ini sudah melalui proses demokratis..
saya tanya pada anda anggota DPR yang mulia...
apakah anda bertanya pada pemilih anda...
apakah anda menampung aspirasi masyarakat..
kan tidak...
anda hanya mendengarkan arahan dari pimpinan partai anda....
atau mungkin karena partai anda memang mau menjadikan Indonesia menerapkan hukum seperti di arab saudi... ya itu terserah anda deh...
karena anda saat ini berkuasa...
karena anda saat ini punya pasukan yang bisa seenaknya serbu, rusak rumah orang
dan pukuli orang tanpa takut dihukum karena aparat takut...
Mungkin
memang tujuan anda mengadu domba antar sesama anggota masyarakat
dan nantinya bermanfaat bagi perolehan kursi di DPR bagi partai anda di pemilu 2009
saya hanya mengelus dada aja deh...
pada saat kasus lumpur lapindo sama sekali anda dan partai anda kikuk dan dengan total mendukung langkah si-pembuat sengsara masyarakat
untuk menindas masyarakat yang jadi korban..
Meskipun pernyataan anda kadang muncul hanya untuk kamuflase...
tapi disisi lain saat masyarakat demo kasus lapindo...
anda mungkin malah bagaimana masyarakat demo membela palestina...
agar kasus2 dimasyarakat teralihkan perhatiannya....
seolah penindasan yang menimpa masyarakat ini tidak ada
yang ada adalah penindasan terhadap masyarakat palestina
Kam, 18/9/08
Dari Sahabatku,
Mudatsir
Sejumlah pihak yang menolak RUU Pornografi dinilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Al Muzzammil Yusuf telah melakukan lima kekeliruan dalam berpikir. Yang menolak RUU Pornografi melakukan lima kekeliruan berpikir,? katanya kepada okezone melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9/2008). Menurutnya, pertama, mereka yang menolak telah melupakan nilai-nilai agama yang diagungkan oleh Pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti mengagungkan aturan moral luhur yang diajarkan agama. Kedua, mereka yang menolak telah melupakan amanat UUD 1945, pasal 31 ayat (3) bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan iman, taqwa, dan akhlaq mulia dalam rangka pencerdasan bangsa. Ketiga, mereka yang menolak telah meremehkan upaya penyelamatan generasi muda dan anak. Karena fakta menunjukkan siapapun pelakunya apapun bentuk pornografi yang paling dirugikan adalah remaja dan anak-anak, ujarnya. Lebih lanjut, Muzzammil menuturkan kekeliruan keempat yaitu mereka yang menolak belum siap berdemokrasi. Karena mereka tidak menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU tersebut. Panja (panitia kerja) sudah banyak bertoleransi mengurangi dan menyesuaikan RUU dengan aspirasi yang masuk. Tapi seakan-akan RUU itu baru bagus kalau seluruh ide mereka diterima? tuturnya. Terakhir, para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide kebebasan Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakat dari bahaya pornografi.

Competency Based Interview


A competency based interview (also referred to as a situational, behavioural or competency interview) is a style of interviewing often used to evaluate a candidate's competence, particularly where it is hard to select on the basis of technical merit: for example for a particular graduate scheme or job where relevant experience is less important or not required. However, increasingly, companies are using competency based interviews as part of the selection process for experienced recruitment, as it can give valuable insights into an individual's preferred style of working and help predict behaviours in future situations.

Conventional job interviews may focus on questions relating to an applicant's past or previous industry experience, but this is an ineffective tool for graduate level candidates who are not expected to have any former experience in the industry they wish to work in.

Questions about industry experience will not be part of a competency interview. Instead interviewers will pose questions that ask candidates to demonstrate that they have a particular skill or a "key competency" the firm is looking for. Candidates will be asked to do this using situational examples from their life experiences, to illustrate their personality, skill set and individual competencies to the interviewer.

Competency interviews may also feature questions that probem candidates on their knowledge of the company and industry applied too. This type of interview question tests candidates on their motivation and commitment to career.

A typical competency based interview will last for one hour. At most major firms competency interviews will also be standardised. Consequently all applicants can expect to be asked identical questions.

What are Competencies?
A competency is a particular quality that a company's recruiters have decided is desirable for employees to possess. During interviews and assessment processes competencies are used as benchmarks that assessors use to rate and evaluate candidates.

In interviews recruiters look for evidence of competencies by asking candidates competency based questions. This style of question forces candidates to give situational examples of times in the past when they have performed particular tasks or achieved particular outcomes using certain skills.

Key Competencies
A firm will usually isolate several key skills or "key competencies" to look for in candidates at interview. You will be graded in terms of each competency based upon your answers to competency based questions.

Employers typically use some of the following as their key competencies:
Teamwork
Responsibility
Commitment to career
Commercial awareness
Career motivation
Decision making
Communication
Leadership
Trustworthiness & Ethics
Results orientation
Problem solving
Organisation

Now see
Competency based interview and competency based questions.
Why are Competency Based Questions Used at Interview?
In the case of applications for graduate jobs, candidates typically have no experience in the industry to which they have applied. Consequently it is not possible to assess their suitability for a job role based upon their CV alone. This has led to the development of competency based interviews becoming the prime way to interview inexperienced graduate applicants.
Typical Competency Based Interview Structure
Questions in competency interviews will usually refer to activities a candidate has participated in at school, college or university, or any other activities that can be used to effectively display evidence of particular competencies or a particular competency.

A typical competency question could be: "Describe two situations where you have had to work as part of a team." When asked a question like this, you should be able to talk for several minutes about your participation to a particularly strong team you have been part of in the past and how your sense of teamwork helped lead a task or project to successful completion.

You should have an idea before the interview of the experiences from your life that you could use as examples to demonstrate the key competencies of the firm to which you are applying. You are likely to have to provide at least two examples for each competency during your interview.

It is quite acceptable to ask for and to use a few moments of thinking time before answering competency questions. If necessary, simply notify your interviewer by explaining you "may need to think about this for a few moments". Once you have thought of a good example to use, continue with your answer.

Who Uses Competency Interviews?
Estimates indicate that a third of all employers are using competency interviews as part of their recruitment process. Large graduate employers are especially likely to use competency interviews as part of their graduate recruitment procedure, in particular as part of an assessment centre.

Will I Be Given a Competency Interview?
It is hard to tell if a competency interview will feature as part of your assessment process before making your application to a firm, although the application form itself may help to give you a clue. Many employers who do use competency interviews design theirapplication forms to include a number of competency questions. Take note if you find any questions on your application that ask you to give situational examples. These may be a strong indicator of what is in store at interview!

Key Competency: Motivation & Commitment to Career
It is likely you will be asked why you wish to work for this company in particular, and what distinguishes this company, for you, from its competitors. This question requires you to discuss your knowledge of the firm in detail and prove to your interviewer your desire for a job.
To answer this question you should describe:
The key strengths this firm has over its competitors in the industry (e.g. more specialised in certain niche areas, more international scope, more respected).
What appeals to you personally about the firm (e.g. your interests in the firm's niche areas, your relevant study at university).

Other relevant factors you find interesting (e.g. the impression you have of the working style at the firm, the social side of the company, the type of charitable work the firm is involved in).

You may also be asked what you believe you will be doing during your first year on the graduate scheme. You should be particularly clear about exactly what it is you will be doing. If you cannot answer this question, you are unlikely to be successful. If you are currently unsure, it is perfectly acceptable to contact firm's graduate recruitment departments before applying to discuss anything you do not already know about the job.

Competency Based Interview: The first 60 seconds
Although competency based interviews are standardised, a typical interviewer will decide within minutes whether they like you or not, and this is likely to affect the outcome of the interview. It is very important to give a good impression to your interviewer from the very first moment you meet.

Shake hands confidently, smile, introduce yourself, and be generally convivial to the occasion. Sitting quietly and communicating poorly will not help you, and neither will boisterous or arrogant behaviour. You should be polite but outgoing, assertive but not aggressive and aim to be every bit as professional as the interviewer who is assessing you.

For more information about preparing for competency interviews and general interview skills see General interview advice and How to get hired.

Jogjatronik Hacking Competition

Setelah sukses dengan kompetisi Jogjatronik Hacking Competition I dan II maka Yogyafree bersama Jogjatronik akan mengadakan kompetisi Hacking ke III. Jogjatronik Hacking Competition adalah satu-satunya kompetisi hacking di Indonesia yang mampu mengadakan kompetisi hacking hingga 3x ! JogjaTronik Hacking Competition III sistem perlombaannya sama dengan Jogjatronik Hacking Competition I dan II yaitu mungumpulkan 7 files gambar huruf di komputer target (H A C K I N G).
Diadakan di JogjaTronik Mall,
Jl Brigjend Katamso
-Hari Minggu- Tanggal 7 Desember 2008-
Pukul : 13:00
Biaya pendaftaran : - Sebelum tanggal 1 November 2008 maka biaya pendaftaran Rp.10.000,- Sesudah tanggal 1 November 2008 maka biaya pendaftaran Rp.15.000,
Bonus : Untuk setiap peserta akan mendapat CD Yogyafree Raider 2009 - v2.0 yang akan di bagikan saat lomba berlangsung.
Hadiah :
Hadiah untuk juara 1 : Trophy Jogjatronik Hacking Competition III (Juara 1 dan uang pembinaan)
Hadiah untuk juara 2 : Trophy Jogjatronik Hacking Competition III (Juara 2 dan uang pembinaan)
Hadiah untuk juara 3 : Trophy Jogjatronik Hacking Competition III (Juara 3 dan uang pembinaan)
Pendaftaran :
Kirim SMS dengan isi Nama, umur, kota, e-mail dikirim ke 0817278477 (masdapit)
Terima kasih atas perhatiannya

Rok Mini...

Rok Mini Bakal Jadi Musuh Masyarakat Uganda
By Republika Contributor
Senin, 22 September 2008 pukul 17:47:00
Pemerintah Uganda mengungkapkan rasa cemas terhadap perempuan yang memakai rok mini. Sebagaimana dilaporkan kantor berita DPA, pemerintah negara itu menganggap rok mini sebagai memacu prostitusi dan menurunkan martabat. Pemerintah negara Afrika itu bahkan menganggap rok mini bisa menimbulkan kecelakaan lalu-lintas jika pengemudi teralihkan perhatiannya. Mengeri Etika dan Integritas, James Nsaba Buturo, pekan lalu mengatakan "Banyak perempuan, bahkan yang berusia 60 tahun, memakai rok mini. Ini sudah tidak wajar. Rok mini dapat menyebabkan kecelakaan jika pemakainya duduk di sebelah supir berjenis kelamin laki-laki." " Laki-laki yang mengemudi akan terpana jika melihat rok mini dan akibatnya bisa terjadi kecelakaan," kata menteri tersebut.
Rok mini pernah dilarang saat negara itu diperintah Idi Amin, tapi setelah sang diktaktor terguling tahun 1979, peraturan tersebut lenyap. Hal lain yang jadi perhatian pemerintah Uganda adalah masalah pelacuran. Pemerintah sedang memikirkan untuk memasang nama pelacur dikoran, internet dan televisi. "Kami ingin membuat malu para pelacur serta para pengelola rumah bordil," kata Nsaba Buturo. Prostitusi merupakan profesi terlarang di Uganda, namun sudah beberapa tahun terakhir menjamur di jalanan kota-kota besar Uganda. KementerianEtika dan Integritas memperkirakan jumlah pelacur sudah ribuan. Hukuman untuk pelacur adalah enam bulan penjara, tapi selama ini belum pernah ada yang dihukum dan polisi beralasan sulit menemukan bukti.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Rok Mini sudah menjadi trend n mode anak biar keliatan GaUl n FunKy...
SADARLAH WANITA INDONESIA jangan kau biarkan mata laki-laki melotot memandang dan
melihat pemandangan indah di Rok Mini itu...
Awas Jangan Ngeress dalam mempersepsi hal ini!! Waspadalah...Waspadalah..

Lonceng Kematian Sekolah Swasta

Rabu, 24 September 2008 00:20 WIB
Oleh: S BELEN
(Pemerhati Pendidikan)
Tahun 2009, anggaran pendidikan mendapat tambahan Rp 46,15 triliun hingga menjadi Rp 224 triliun (20 persen APBN). Penghasilan guru dan dosen PNS terendah minimal Rp 2 juta, belum termasuk kenaikan kesejahteraan sekitar 14-15 persen gaji pokok. Kabar menggembirakan bagi guru dan dosen PNS itu ternyata tak dinikmati guru sekolah swasta. Bagi mereka, ketentuan itu hanya menjadi pelipur lara. Guru nonsarjana hanya mendapat subsidi tunjangan Rp 50.000 dan guru S-1 Rp 100.000 per bulan (Kompas, 10-12/9/2008) . Tambahan ini akan digunakan untuk menaikkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), menambah guru madrasah, rehabilitasi sekolah, peningkatan sarana sekolah, peningkatan kualitas pendidikan nonformal, dan penelitian pendidikan.
Lonceng kematian
Pada era reformasi, gaji PNS—termasuk guru PNS—berkali-kali dinaikkan pemerintah. Hal ini memaksa yayasan swasta menyetarakan gaji guru dengan guru PNS. Akibatnya, alokasi dana untuk gaji guru di sekolah swasta favorit di perkotaan yang dulu sekitar 60 persen dari total anggaran kini 70 persen hingga 85 persen. Jika ditambah insentif pemerintah daerah, terutama di Jakarta dan Kalimantan Timur, jurang penghasilan guru PNS dan swasta kian lebar. Bantuan dana BOS bagi swasta tak memecahkan masalah karena terbanyak untuk gaji guru. Nasib guru sekolah swasta menyedihkan. Sebuah SMA swasta di Jakarta hanya mampu menggaji Rp 1 juta bagi guru yang sudah mengabdi 12 tahun. Di Yogyakarta ada guru yang masih digaji Rp 300.000. Banyak sekolah seperti ini. Kesejahteraan guru PNS akan kian cerah pada masa depan. Dapat diramalkan, sekolah swasta akan gulung tikar. Ini merupakan lonceng kematian sekolah swasta.
Dampak
Banyak sekolah swasta—Taman Siswa, Muhammadiyah, sekolah NU, sekolah swasta Islam lain, sekolah Katolik maupun sekolah Kristen—akan terkubur. Ada yang bertahan hidup, tetapi ibarat kerakap di atas batu. Mereka akan sulit mempertahankan mutu karena dana untuk proses belajar-mengajar (PBM) dan pelatihan guru drastis berkurang. Padahal, sekolah-sekolah ini amat berjasa dalam perjuangan kemerdekaan dan pencerdasan bangsa. Di seluruh Indonesia sekolah swasta umumnya lebih bermutu daripada sekolah negeri. Data nilai evaluasi murni UN menunjukkan kenyataan ini. Jika sekolah swasta hilang dari peredaran, bangsa ini akan ”kehilangan” besar. Yayasan sekolah swasta yang besar berkiprah tidak hanya di perkotaan, tetapi juga di pedesaan, bahkan di wilayah terpencil. Untuk bertahan hidup, digunakan subsidi silang. Kebijakan diskriminatif pemerintah akan berakibat tewasnya sekolah di kota. Selanjutnya sekolah di pedesaan akan ditutup. Mengapa pemerintah memilih menaikkan gaji guru PNS saja? Jika sekolah swasta di pedesaan ditutup, angka partisipasi anak usia wajib belajar pasti menurun. Karena itu, DPR hendaknya mempertimbangkan dampak ini dalam membahas alokasi dana tambahan ini.
Negara lain
Perkembangan di dunia menunjukkan gejala yang mirip. Pemerintah Inggris membangun sekolah negeri, tetapi juga tetap mempertahankan sekolah swasta yang berciri khas. Dana pendidikan termasuk gaji guru tidak dibedakan. Gejala ini juga terjadi di Malaysia dan Barat. Sekolah swasta umumnya tetap mempertahankan ciri khas meski hampir seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah. Di Malaysia hampir 50 tahun pemerintah berusaha menghapus sekolah swasta China, Tamil, dan Islam, tetapi sekolah-sekolah itu tetap bertahan hidup. PM Mahathir Mohamad bahkan secara khusus berusaha menghapus sekolah swasta Islam yang disebut sekolah agama rakyat (SAR), tetapi tak berhasil. Untuk sekolah swasta China, Tamil, dan Islam yang independen, pemerintah memberi subsidi sarana dan gaji guru. Dulu Presiden Soeharto pernah berkata kepada Gubernur NTT Ben Mboy. ”Sekolah negeri dan swasta memang masih dibedakan. Namun, pada masa depan jika pemerintah sudah mampu, tidak akan dibedakan. Dana untuk pembangunan gedung, sarana, dan gaji guru sekolah swasta ditanggung pemerintah.” Saat itu, perbedaan sekolah negeri dan swasta hanya pada papan nama sekolah. Kini tiba saatnya pemerintah mengakhiri tindak diskriminatif terhadap sekolah swasta saat 20 persen APBN dialokasikan untuk pendidikan.
Argumen
Argumen yang mendasari usul ini adalah, pertama, uang negara, yakni uang rakyat yang juga berasal dari pajak rakyat. Karena itu, perlakuan pemerintah harus sama. Sekolah swasta juga mendidik anak bangsa. Kedua, sekolah negeri menunjukkan ciri pengelolaan seperti lembaga pemerintah. Kurang efisien, tak bersemangat wirausaha, dan kurang motivasi meningkatkan mutu. Adapun sekolah swasta memiliki elan vital mewujudkan visi dan misi khas serta bergantung kepercayaan masyarakat. Lebih inovatif karena didorong nilai tambah yang ditawarkan untuk meningkatkan nilai jual. Penerapan asas subsidi silang menjamin kelangsungan hidup sekolah di pedesaan. Sekolah dikelola seperti bisnis. Prinsip efisiensi konsisten dilaksanakan. Ketiga, di suatu negara selalu ada kelompok masyarakat yang berjuang mewariskan nilai-nilai khas budaya, etnis, agama, dan ideologi. Upaya pemerintah menghapus sekolah swasta cenderung tak berhasil. Hal ini juga terlihat di AS. Sekolah swasta Kristen tetap hidup sejak akhir abad ke-19 hingga kini meski pemerintah selalu berusaha menghapus. Mutunya lebih baik dan penggunaan dana tetap efisien. Gejala ini juga terlihat di Indonesia. Di berbagai daerah, mutu sekolah swasta cenderung lebih unggul. Sekolah negeri yang bermutu umumnya hanya satu-dua di kota besar. Tibalah saatnya pemerintah menggunakan bisikan nurani dalam mengambil kebijakan pendidikan.

Selasa, 04 November 2008

Gelas apakah itu??!!

Alloh telah memberikan pedoman atau panutan kepada hamba-hambaNya lewat beberapa pedoman atau penutan. Ada pedoman atau panutan yang tersurat dalam Al Qur’an dan ada juga pedoman atau panutan yang tersirat dalam fenomena kehidupan. Seperti kematian, fenomena alam dan sebagainya. Yang mana kesemuanya itu dapat memberikan pelajaran yang berharga bagi kehidupan kita.
Kali ini, saya akan memberikan gambaran tentang klasifikasi manusia lewat sebuah gelas. (gelas??!!). Ya hanya lewat sebuah gelas kita dapat menginstropeksi siapakah sebenarnya diri kita. Gelas… apa sich manfaat gelas ?? Gelas bermanfaat untuk minum. Adakah manfaat yang lain?? ada… apa?? (Itu…. waktu bapak marah, gelas sebagai senjata seperti sebuah pesawat luar angkasa yang terbang melayang akhirnya pecah). hee heee…… (bercanda).
Ada 3 posisi gelas :
Yang pertama gelas dengan posisi tengkurap. Ini diibaratkan orang kafir, yang hatinya tertutup. Seperti gelas yang tengkurap, sebanyak apapun air yang kita tuangkan (seember, segalon, sesumur) tidak ada setetespun yang akan masuk ke dalam gelas. Begitu juga dengan orang kafir, bagaimanapun kita nasehati dia akan tetap keras kepala, apa yang kita sampaikan tentang kebaikan tidak akan masuk ke dalam hatinya. Kita larang mereka untuk tidak berbuat maksiat, mereka tetap melakukannya, kita suruh mereka untuk berbuat baik, mereka tidak mau mengerjakannya. Semoga kita tidak tergolong pada kelompok ini…..

Yang kedua gelas dengan posisi miring. Ini diibaratkan orang munafik. Seperti gelas yang miring, sebanyak apapun air yang kita tuangkan (seember, segalon, sesumur) dia akan masuk tetapi langsung keluar dan tidak ada (kalaupun ada hanya sedikit) yang berada di dalam gelas. Begitu juga dengan orang munafik, apa yang kita nasehatkan apa yang kita sampaikan tentang kebaikan bisa masuk ke dalam hatinya, tetapi tidak ada (kalaupun ada sangat sedikit sekali) yang mereka amalkan. Ketika mereka bergabung dengan orang mukmin mereka kelihatan baik tetapi ketika mereka bergabung dengan orang kafir, mereka jadi kafir juga. Semoga kita tidak tergolong pada kelompok ini…..

Yang ketiga gelas dengan posisi terbuka. Ini diibaratkan orang mukmin. Seperti gelas yang terbuka, air yang kita tuangkan kedalamnya akan berada dan memenuhi gelas tersebut. Begitulah gambaran orang mukmin ketika mendapatkan nasehat dia akan mendengarkan dan memasukan ke dalam hati kemudian mengamalkan nasehat tersebut. Semoga kita tergolong pada kelompok ini…..

Adapun gelas yang terbuka masih di bagi menjadi 2 macam : yaitu gelas yang terbuka dengan kondisi kotor dan gelas terbuka dengan kondisi bersih. Gelas terbuka dengan kondisi kotor diibaratkan seorang mukmin yang tidak bisa menjadi akhlak yang baik jadi banyak orang yang tidak suka, ibarat gelas kotor yang dituangkan minuman di dalamnya, tidak seorangpun yang mau meminumnya bahkan akan membuangnya.

Marilah kita menjadi gelas terbuka yang bersih. Gelas terbuka yang bersih ketika dituangkan minuman ke dalamnya maka akan membantu orang menghilangkan dahaganya bahkan membuat suasana menjadi segar. Begitu juga dengan mukmin yang berakhlaq baik, akan memberikan suasana yang menarik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang-orang yang ada di sekitarnya.

Mari kita instropeksi diri, termasuk golongan manakah diri kita….

Tukang Cukur Tua yang Baik Hati

Ada seorang tukang cukur tua yang baik hati di sebuah kota di United States. Suatu hari seorang penjual bunga datang kepadanya untuk memotong rambut. Selesai potong rambut, dia bermaksud membayar tetapi tukang cukur menjawab: “Maaf, saya tidak dapat menerima uang darimu. Saya melakukan pelayanan”. Sipenjual bunga sangat gembira dan meninggalkan tukang cukur tersebut. Pada keesokan paginya, ketika si tukang cukur membuka toko, ada sebuah kartu ucapan terima kasih dan selusin bunga mawar yang telah menanti di depan pintu.
Seorang polisi datang untuk potong rambut dan dia pun bermaksud membayar setelah selesai dipotong rambutnya. Tetapi, si tukang cukur pun menjawab: “Maaf, saya tidak dapat menerima uang darimu. Saya melakukan pelayanan”. Si polisi pun sangat gembira dan meninggalkan tukang cukur tersebut. Pada keesokan paginya, ketika si tukang cukur membuka toko, ada sebuah kartu ucapan terima kasih dan selusin donat yang telah menanti di depan pintu.
Dihari berikutnya datanglah seorang software engineer dari Indonesia untuk potong rambut, ketika dia hendak membayar, si tukang cukur pun menjawab: “Maaf, saya tidak dapat menerima uang dari mu. Saya melakukan pelayanan”. Si software engineering dari Indonesia pun amat sangat gembira dan meninggalkan tukang cukur tersebut. Pada keesokan paginya, ketika si tukang cukur membuka toko,.. coba tebak!!!
Apa yang tukang cukur temukan di depan pintu ???????????? ????????????????
Dapatkah kamu menebaknya ???????????
Apakah kamu belum tau jawabannya??????????? ?
Ayo. Berfikirlah seperti orang indonesia…..!!!!!!
Ok!!!!!OK!!! !!!!!!!!! !!!
Selusin orang Indonesia telah menunggu untuk potong rambut GRATIS !!!!!!!!!
Ha..ha..ha..

Sertifikat Gratis Ms. Office

Langsung saja klik di bawah ini bagi yang mau mencobakemampuan microsoft office secara gratis.. persembahan dari PC Media: http://sertifikasioffice.com/
Berita gembira!
Ketika zaman masih membutuhkan sebuah formalitas, ketika persyaratan masuk dunia kerja masih membutuhkan "bukti" hitam di atas putih, maka berita ini sungguh sangat menyenangkan. SELEMBAR SERTIFIKAT, masih tetap diakui sebagai bukti bahwa si empunya memang memiliki kemampuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Faktanya, memang hampir semua perusahaan yang ingin memperoleh karyawan dengan skills komputer, belum merasa cukup kalau hanya memperoleh penjelasan "Saya bisa mengoperasikan komputer", tapi tetap memberikan persyaratan pemilikan sertifikat bagi pelamarnya, jika tidak, ya mohon maaf, cari pelamar lain yang memilikinya.
Betapa pentingnya selembar sertifikat, maka tidak jarang pula perusahaan juga mempertimbangkan, dari mana atau dari lembaga apa sertifikat pelamar tersebut diperoleh. Tempat kursus komputer yang tidak dikenal, cenderung dilihat sebelah mata, mereka lebih mengutamakan sertifikat-sertifikat dari lembaga yang sudah mapan, sudah terkenal, karena bagi perusahaan, nama besar lembaga yang mengeluarkan sertifikat dapat dijadikan garansi terhadap kualitas pesertanya. Dengan rencana launching "Sertifikasi Office" yang dilakukan secara online, tentu saja hal ini sangat ditunggu-tunggu oleh mereka yang membutuhkan sertifikat. Label "PC Media" yang menempel pada sertifikat tersebut, bisa dipastikan menjadi standar sertifikat kualitas tersendiri, terutama dengan reputasi tes hardware nomor wahid di negara ini.
Memang benar, belum pernah ada lembaga survai yang menghitung berapa sebenarnya jumlah orang yang bisa mengoperasikan komputer di Indonesia, dan dari sekian juta yang bisa mengoperasikan komputer, tidak ada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya mengenai berapa besar jumlah mereka yang menggunakan produk Microsoft sebagai software yang mereka gunakan sehari-hari. Data semacam ini tentu sangat susah untuk dicari, tetapi mari kita amati, di sekitar kita, jika di kantor kita ada100 orang dan 60% atau 60 orang dari mereka bisa mengoperasikan komputer. Berapa kira-kira dari mereka itu yang bisa mengoperasikan Excel? Penulis menebak, 50% dari mereka, atau boleh jadi malah lebih yang akan mengaku mampu mengoperasikan Excel. Bahkan, penulis pernah beberapa kali tanya kepada teman-teman yang notabene karyawan perbankan dan setiap hari selalu berkutat dengan Excel, ketika penulis tanya, "Sudah berapa % materi Excel yang Anda kuasai?", jawaban mereka membuat bulu kuduk penulis berdiri, "Ya, sekitar 60% sampai 70%-lah", dengan enteng mereka menjawab.
Nah, menurut penulis, amat luar biasa teman-teman penulis itu, tetapi ketika penulis tanya lebih lanjut, "Apa saja fungsi-fungsi Excel yang pernah Anda gunakan dan Anda memahaminya dengan baik?", ternyata untuk menyebut lebih dari 20 fungsi saja mereka sangat kesulitan. Jumlah fungsi itu ratusan dan fungsi-fungsi tersebut diciptakan memang untuk berbagai bidang atau disiplin ilmu, lha ya jelas, tidak mungkin ada orang yang mampu menguasai Excel.
Nah, kalau dari yang ratusan itu hanya bisa menyebut kurang dari 20 fungsi, bagaimana mungkin mereka mengklaim telah menguasai Excel sampai 70%? Ini baru cerita fungsi yang hanya bagian kecil dari Excel secara keseluruhan, fasilitas-fasilitas lainnya? Di lapangan, Excel memang telah menjadi bagian dari kita, tidak terbatas pada mereka yang bekerja di kantor, tapi apapun yang berhubungan dengan pekerjaan hitung-itungan, Excel menjadi pilihan utama. Excel memang telah menjadi primadona pada jajaran software pengolah angka, kepopularannya belum tertandingi oleh software manapun. Sepertinya, untuk beberapa tahun ke depan, software ini masih tetap bertengger di jajaran elit software pengolah angka dan masih tetap menjadi leader.
Balik lagi ke masalah Sertifikasi Office online, khususnya Excel, menurut penulis, ini ide brilian dari PC Media. Pada saatnya nanti, siapapun akan dengan mudah memperoleh kesempatan untuk mengikuti "ujian" ini dan memperoleh sertifikat dengan label "PC Media Mahir", jika mampu menjawab dengan benar 65% dari seluruh soal yang ditanyakan (jumlah soal ada 30 macam) dalam waktu maksimal 45 menit. Untuk saat ini, pihak PC Media belum secara spesifik membuat klasifikasi, mana soal-soal untuk tingkat menengah, terampil, dan mana yang untuk tingkat mahir, semua masih jadi satu paket.
Mudah-mudahan, suatu saat nanti akan ada pemisahan seperti itu, dengan demikian akan semakin banyak peserta yang berani mengambil sertifikasi ini. Pembatasan keikutsertaan peserta dirasa juga perlu untuk keperluan edukatif. Mereka yang sudah mengambil ujian hanya bisa mengambil ulang dalam tempo 7 hari. Oke, tunggu apa lagi, uji kemampuan Excel Anda dengan mengambil sertifikasi cukup mengklik http://www.sertifikasioffice.com, kemudian klik Daftar untuk mendaftarkan diri Anda dengan mengisi data pribadi Anda, lalu klik Ambil Sertifikasi, selanjutnya Anda akan diminta menjawab berbagai macam pertanyaan. Jawablah satu demi satu sampai selesai, tidak lama setelah Anda menyelesaikan ujian tersebut, Anda akan memperoleh informasi mengenai hasilnya di layar, Anda juga akan menerima informasi tersebut melalui alamat e-mail yang Anda cantumkan ketika Anda mendaftar.
Ada komunitas MUGI (Microsoft User Group Indonesia) www.mugi.or.id yang bisa jadi rujukan apabila ada kasus-kasus Excel yang ingin ditanyakan. Portal Sertifikasi Mahir PC Media ini saat ini diluncurkan dengan materi ujian Microsoft Excel 2007 dan dalam waktu dekat akan diluncurkan pula materi ujian untuk Microsoft Power Point 2007, Microsoft Outlook 2007, dan Microsoft Word 2007.
Buruan deh..., jadilah orang pertama yang menggondol sertifikat Excel dari PC Media! Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mempelajari Excel, namun demikian, jika tujuan Anda ingin mempelajarinya secara maksimal, selain membaca buku Excel standar, tidak ada pilihan lain, Anda harus banyak berlatih studi kasus terapan, tanya kepada teman yang mahir, masuklah ke milis-milis Excel yang tersebar di Internet. Satu hal yang perlu dipertimbangkan juga buat Anda, yaitu tentang versi Excel. Saya melihat, memang banyak sekali penambahan fitur dan kemampuan di Excel 2007, yang paling gampang sebutlah jumlah baris dan kolom, Excel 2003 hanya mampu menampung 65.536 baris dan 256 kolom, sedangkan versi terbaru ini mampu mengolah data sampai dengan 1.048.576 baris dengan 16.384 kolom, jadi kalau dihitung-itung, Excel 2003 memiliki 16 juta sel, bagaimana dengan Excel 2007 ? Fantastis... ! 17 milyar sel dab!

Surga? Neraka? Kafir

Dear all,,
Saking banyaknya email yang saya baca dan banyak yang mempetanyakan Surga Milik siapa atau agama apa? Neraka milik siapa dan agama apa? dan siapa orang kafir? Menurut hemat saya yang memiliki latar belakang pendidik sangat prihatin melihat perkembangan ini, yang ujung-ujung kita akan mudah diadu domba, sekedar masukan bagi para pendidik juga terutama guru agama mari kita ingat sejarah nenek moyang kita dan yang penting jangan mengajarkan tentang pengkotak-kotakan atau kelompok-kelompok yang lahir karena agama, sosialisasikan kepada anak bangsa ini bahwa dengan adanya kotak2 atau kelompok2 tersebut hanya akan memudahkan kita bangsa indonesia khususnya mudah diadu domba oleh orang asing, dan kehancuran itulah yang diinginkan.
Kita adalah bangsa yang cerdas dan nenek moyang kita telah mewariskan apa yang disebut "BhinekaTunggal Ika", jangan disia-siakan hal itu, meskipun masih banyak lagi yang mendukung kebinekaan bangsa Indonesia, namun baru satu yang saya garis bawahi yaitu "Bhineka Tunggal Ika", yang lainnya pun juga panting termasuk UUD'45 dan Pancasila itu sendiri. Terdorong tulisan yang macam2 dari email maka saya siratkan tulisan saya ini untuk disosialisasikan kepada anak bangsa baik pendidik (termasuk ustadz dan ustadzah) maupun bukan, karena kita pasti mencintai tanah air tecinta ini, silahkan direnungi dan diresapi guratan saya di bawah ini:
agomo iku pakaianing jiwo,
manungso ora perlu ngurusi urusane agemaning jiwo,
amargo mung manungso karo gusti Allah-e dewe-dewe tanggung jawabe,
mulo iku bener anane yen kito bongso indonesia andebeni "Toleransi Agomo".
Agama itu pakaian rohani,
manusia tidak perlu mempermasalahkan agama,
karena manusia akan mempertanggung jawaban kepadatuhan/Allah- nya masing-masing, benar adanya kita bangsa indonesia memiliki "Toleransi Agama".
Kalau kita mempermasalahkan siapa yang kafir dan siapa yang masuk surga
maka kita tidak akan pernah dewasa dan mudah diadu domba oleh orang lain/asing.
hayati dan resapilah hal ini serta sosialisasikan kepada generasi muda penurus bangsa,
tidak berguna kita membentuk kotak-kotak atau kelompok-kelompok,
dan telah dinyatakan pula bahwa dengan perbedaan itu
janganlah engkau saling bermusuhan atau bunuh membunuh,
yang mempunyai arti "Kebineka Ika-an", sebenarnya bangsa kita adalah bangsa yang hebat
dan bisa menterjemahkan, sehingga kita memiliki landasan "Bhineka Tunggal Ika"
betapa breliannya Gajah Mada (nenek moyang kita)
dalam menyikapi hidup dan kehidupan ini,
namun kita diadu domba dengan perbedaan-perbedaan itu.
pilu teriris nyeri ...
hidup di tanah ibu pertiwi sendiri ...
yang makmur oknom jiwa raga pertiwi ...
bersama orang asing ummat di duniaini sama di hadapan Allah ...
alam semesta beserta isinya sama di hadapan Allah ...
yang biotik dan abiotik ...
tapi mengapa manusia banyak yang bodoh ...
mengkotak kotakan dirinya mengaku orang muslim ...
Allah tidakpernah mengkotak-kotakan semesta alam seisinya di hadapannya
Aku serukan pada ummat muslim ... bersatulah ...
tidak berguna mengkotak kotakan diri ...
karena Allah tidak akan tebang pilih
seperti manusia di kotak mana?
Ummat muslim yang membentuk kotak kotak ...
sadarlah engkau akan mudah di adu domba oleh lawanmu ...
baik yang nampak atau tidak ...
setan-setan nyata dan yang tidak nyata ... camkan ... gugahlah hatimu...
mengkotakan diri ternyata membawa kerugian ...
sadarlah manusia "Agama" adalah pakaian rohani ...
yang urusannya hanya pribadi-pribadi dengan Allah ...
bukan aku dengan kamu ... bukan dia dengan mereka ... bukan mereka dengan mereka ...
hanya dengan Allah semata ... segala perbuatanmu dipertanggung jawabkan kelak ...
dosaku bukan kamu yang menanggung ... dosa dia bukan mereka yang menanggung ...
dosa mereka bukan dengan mereka yang menanggung ...
dosa mereka bukan aku yang menanggung ...
semoga suara hati ini membuka mata hati ummat di dunia ...
sadar akan kesalahan dalam mengkotak-kotakan dirinya ...
Yah... Ayo sadar
Klo belum insyaf dulu dong?
Baca Istighfar 3X
dan doaku menyertaimu
amin ...

Keistimewaan WANITA

Tahu nggak Istimewanya Wanita?
Banyak wanita yang bilang bahwa susah menjadi wanita,
lihat saja aturan-aturan dibawah ini :
Wanita auratnya lebih susah dijaga dibanding lelaki.
Wanita perlu minta ijin dari suami apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
Wanita saksinya (apabila menjadi saksi) kurang berbanding lelaki.
Wanita menerima warisan lebih sedikit dari pada lelaki.
Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak
Wanita wajib taat kepada suaminya, sementara suami tak perlu taat pada istrinya.
Talak terletak di tangan suami dan bukan istri.
Wanita kurang nyaman dalam beribadat karena adanya masalah haid dan nifas.
dan lain-lain.
Tetapi.
PERNAHKAH KITA LIHAT KENYATAANNYA ?

Benda yang mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan ditempat
yang teraman dan terbaik.
Sudah pasti itulah intan permata bandingannya dengan seorang wanita.
Wanita perlu taat kepada suami,
tetapi tahukah lelaki wajib taat kepada Ibunya 3 kali lebih utama daripada kepada Bapaknya?
Wanita menerima warisan lebih sedikit daripada lelaki,
tetapi tahukah bahwa harta itu akan menjadi miliknya
dan tidak perlu diserahkan kepada suami?
Sementara suami apabila menerima warisan
ia wajib juga menggunakan hartanya untuk istri dan anak-anaknya?
Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak,
tetapi tahukah bahwa setiap saat dia didoakan oleh segala mahluk, malaikat dan seluruh mahluk Allah dimuka bumi ini, dan tahukah jika ia meninggal karena melahirkan
adalah syahid dan surga menantinya.
Diakherat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita, yaitu : Istrinya, Ibunya, Anak Perempuannya dan Saudara Perempuannya.
Artinya, bagi seorang wanita tanggung jawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki, yaitu: suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya.
Seorang Wanita boleh memasuki pintu Syurga melalui pintu mana saja
yang disukainya cukup dengan 4 Syarat saja, yaitu :
Sholat 5 waktu, Puasa di bulan Ramadhan, taat kepada Suaminya dan menjaga Kehormatannya.
Seorang lelaki wajib berjihad di jalan Allah,
sementara bagi wanita jika taat kepada suami
serta menunaikan tanggung jawabnya kepada ALLAH SWT,
maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad di jalan Allah tanpa perlu mengangkat senjata.
Masya ALLAH! demikian sayangnya ALLAH SWT kepada wanita...
Yakinlah bahwa sebagai Zat yang Maha Pencipta sudah pasti ALLAH Maha Tahu akan segala yang diciptakan-Nya sehingga peraturan-Nya adalah yang terbaik bagi manusia.
Wassalam..
Pesan dari sahabatku:
JoshCR

Web 2.0 & Mentalitas orang Indonesia


Oleh : Reza Ervani

Salah satu hal yang membedakan generasi Web 2.0 dengan generasi sebelumnya adalah kemampuan interaksi web. Hampir semua perangkat lunak yang dikembangkan di era ini semacam Wiki, Blog dan beragam CMS lainnya memberikan ruang interaktif yang tinggi antara pengelola web dan pengguna. Inilah yang juga menyebabkan era web 2.0 dikenal juga dengan nama sosial web.

Ruang interaksi ini seharusnya mampu mendorong terjadinya “knowledge sharing” yang tinggi. Tapi sayangnya hal ini tampaknya belum terlalu berlaku bagi pengguna web Indonesia. Coba lihat saja kasus yang terjadi di Yahoo ! Answer edisi berbahasa Indonesia. Adanya sistem point yang dibuat sesungguhnya untuk mendorong semangat berbagi, malah dijadikan alat bermain-main dan adu gengsi, sehingga jawaban dan pertanyaan yang diajukan pun bersifat asal-asalan. Tokh,, dengan bertanya dan asal menjawab, mereka tetap mendapatkan point.
Kasus lain adalah blog rezaervani.wordpress.com ini misalnya. Ada beberapa tulisan heboh yang hits-nya cukup tinggi. Ditandai dengan masuknya beragam komentar yang menyertai isu yang diangkat. Sayangnya komentar-komentar ini sebagian besar hanya ungkapan emosional yang tidak dapat dijadikan referensi atau rujukan tambahan atas isu yang sedang diangkat. Mungkin hal ini tampak sepele. Tapi penulis mendapati, ketidak presisian pencarian “search engine” semacam Google mulai terjadi ketika blog menjamur. Bukan salah blog-nya, tetapi karena apa yang dimuat di blog-pun terkadang melenceng dari keyword yang dicantumkan oleh pengelola blog. Sayang sekali, karena hal ini akan membuat pencarian informasi penting di dunia maya menjadi semakin sulit lagi.
Tampaknya, semangat berbagi pengetahuan orang Indonesia masih harus terus menerus dipupuk, sehingga keberadaan web 2.0 mampu mendorong terjadinya aliran pertukaran ilmu pengetahuan (berbahasa Indonesia) yang semakin intens. Pergeseran kuantitas penggunaan menjadi kualitas penggunaan harus kita mulai, karena bukan tidak mungkin keberadaan blog, wiki dan berbagai CMS di dunia maya mampu mendorong perubahan sosial di negeri kita ke arah yang lebih baik.
Ayo kita mulai !!!

Surat untuk Tuhan

Kata ibu: soal kekayaan, manusia sebetulnya hanya membutuhkan sedikit saja
sedang sisanya adalah untuk pamer...
Banyak yang diberikan Tuhan kepada kita...
Semuanya tergantung pada apa yang kita perbuat
dengan apa yang diberikan Tuhan kepada kita...
Hidup kadang kala adalah menjalani takdir masing masing.
Tapi juga kadang kala seperti debu yang bergerak sebagaimana angin bertiup.
Seperti air yang mengalir mengikuti arahnya.
Tapi seringkali juga semuanya berjalan secara bersamaan...
Kadang kita melihat betapa banyak kelaparan, kekeringan dan tragedi
anak manusia yang memilukan...
Disaat yang sama kita melihat orang sampai bingung bagaimana membuang makanan
yang berlebihan dirumahnya..
Kita juga sering membaca atau melihat orang yang begitu bingung
bagaimana membelanjakan uangnya yang seolah tidak pernah habis...
Kita juga pernah membaca bagaimana dibelahan dunia yang lain
dengan petro dollarnya seorang jutawan menghamburkan uang
hampir seratus milyar hanya untuk membeli plat nomor mobil
dengan nomor yang dianggap bagus...
Tapi juga disaat yang sama kita menyaksikan...
Betapa seseorang yang sudah sangat kaya raya...
masih merebut rejeki orang miskin...
mungkin karena merasa kurang kaya
atau kurang lebih wah dibanding orang lain...
Atau merasa masih sangat kekurangan atau takut kekurangan...
Karena sangat merasa kurang itu...
malah mungkin merampas hak dan menindas orang
yang sudah sangat miskin sehingga jadi tambah miskin...
Bukan perasaan welas asih yang muncul...
tapi sangat bangga karena telah berhasil mengelabui, merampas dan menindas
orang yang seharusnya perlu pertolongan...
Disaat yang sama juga kita melihat...
Betapa orang yang sangat mampu berlagak menjadi orang miskin...
Tuhan...berilah pencerahan pada seluruh anak negeri ini....
Agar di masa depan anak negeri ini bisa lebih bermartabat...
Amin

Amerika Bangkrut

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Amerika Serikat sekarat. Krisis finansial yang kemudian merembet ke sektor lain menjadikan kampiun kapitalis dunia itu tak berdaya. Kedigdayaan dan kepongahan yang selama ini ditunjukkan kian hari kian menunjukkan wajah kapitalisme yang sebenarnya. Anehnya, krisis ini tidak dinikmati sendiri oleh Amerika, tapi diekspor ke seluruh penjuru dunia. Bursa-bursa saham dunia rontok. Pilar ekonomi ini tak sanggup menahan badai krisis ekonomi Amerika. Yang lebih parah dampaknya, negara Islandia mengumumkan bahwa negara tersebut menyatakan bangkrut -untuk ikut serta membantu mengobati dirinya-. Maka negara-negara besar Eropa, Inggris, Prancis, dan Italia pun bersepakat membantu Amerika. Tak terkecuali itu, Amerika melobi secara khusus Cina untuk menolongnya. Cina pun bersedia dengan kompensasi negara Paman Sam membuka pasarnya lebih luas. ASEAN pun ikut latah dengan mengumpulkan dana guna menjaga stabilitas ekonomi.
Dunia akhirnya disibukkan oleh Amerika. Semua bersama-sama ingin mempertahankan sistem kapitalisme yang di negara kampiunnya sendiri rontok. Mereka seolah tak tahu bahwa yang dipertahankan itu adalah sistem yang rusak. Mereka rela menjadi anjing-anjing penjaga kapitalisme meski krisis itu telah menghancurkan dirinya. Semua mengikuti apapun permintaan Amerika dan lembaga-lembaga dunia yang distir oleh Amerika. Bahkan belakangan, IMF dan Bank Dunia kembali mengatur negara-negara berkembang agar mengikuti resepnya. Milyaran dolar AS ditawarkan sebagai utang baru demi menghindarkan diri dari krisis. Ujungnya mereka ingin mencengkeram negara-negara miskin dan berkembang lebih kuat lagi.
Kalau mau jujur, sistem kapitalisme ini sebenarnya telah gagal. Selama lebih dari 200 tahun, sistem ini tak mampu menyejahterakan dunia. Hanya negara besar saja yang menikmati keuntungannya. Negara miskin dan berkembang tetap dalam keterpurukannya. Afrika, Amerika Latin, Asia Selatan, Asia merana. Padahal banyak kekayaan alam dunia justru berasal dari kawasan tersebut. Dengan kerakusan dan ketamakannya, Amerika dan negara kapitalis mencaplok tanpa ampun kekayaan itu tanpa memberikan bagian yang adil. Lalu di mana letak kebaikan sistem itu bagi umat manusia?
Di dalam negeri negara-negara kapitalis dunia, sebenarnya mereka pun gagal menyejahterakan rakyatnya secara menyeluruh. Hanya saja mereka pandai membungkus kondisi negaranya yang timpang itu dengan berbagai propaganda karena mereka menguasai jaringan informasi dunia. Sebagai contoh Amerika, saat ini 28 persen penduduknya dari sekitar 300 juta orang termasuk kategori miskin. Data terakhir menunjukkan 37 juta orang malah telah berada di bawah garis kemiskinan. Kini setiap hari orang-orang miskin itu mendapatkan bantuan sebesar 5,6 dolar AS (60 ribu rupiah)/hari untuk makansuatu jumlah yang sangat kecil dan tidak cukup.
Pertanyaan adalah dunia harus berubah. Harus ada sistem baru yang bisa menggantikan dan mengobati kondisi yang ada. Tidak mungkin sistem itu adalah sosialis karena sistem itu telah rontok. Maka alternatif yang mungkin adalah sistem ekonomi Islam. Sistem ini memiliki prinsip-prinsip yang bertolak belakang sama sekali dengan kapitalisme dan sosialisme. Sistem ini melarang judi (spekulasi) dan riba hal yang menjadi pilar kapitalisme. Lebih dari itu, sistem ini berasal dari Sang Pencipta manusia. Saatnya Islam kembali membuktikan kemuliaannya bagi dunia. Dan itu semua membutuhkan perjuangan dan pengorbanan.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Minggu, 02 November 2008

Jantung Manusia

Jantung manusia memompa 2.200 galon darah setiap hari dan 8.030.000 galon dalam setahun, serta 481.800.000 galon selama enam puluh tahun yaitu di pertengahan usia manusia (beratnya kira-kira 345.000 ton). Apakah ada pompa lainnya selain jantung yang dapat melakukan pekerjaan berat dalam waktu enam puluh tahun tanpa perbaikan atau perawatan? Jantung manusia berbentuk seperti pear, sebesar genggaman tangan, dan beratnya antara 225 dan 340 gram. Jantung itu berdenyut kurang lebih 70 kali setiap menit atau 4200 kali setiap jam, 100.800 dalam sehari, dan 36.792.000 kali dalam setahun. Kalau diambil untuk usia pertengahan (60 tahun) maka jantung yang ajaib itu berdenyut 2.207.520.000 (dua milyar dua ratus tujuh lima ratus dua puluh ribu) kali tanpa henti.
Subhanalloh...
Allohu Akbar....
Engkau benar2 Sang Maha Pencipta....
Engkau pula Sang Maha Pemelihara....
Semoga, kita manusia segera bertobat ketika mengaku telah mencipta ini dan itu....
SEBAB HAK CIPTA HANYA MILIK ALLAH SWT

Cobaan itu Ujian Tuhan

Ujian kehidupan adalah gambaran hidup yang Allah tunjukkan kepada kita. Bahwa beliau sebenarnya sangat cinta kepada hambaNya. Terkadang beliau Yang Maha Pemberi Rezeki dikurangi pendapatan kita, karena sebenarnya Yang Maha Pengasih rindu dengan Munajat doa dari hamba. Karena beliau ingin agar kita mengingatNya. Mungkin selama ini karena kesibukan bisnis, kerja dan usaha kita jalani, melalaikan kita untuk berdzikir, berdoa dan berkhalwat dengan beliau. Mungkin juga tiba-tiba tanpa ada asbab yang jelas kita diberikan sakit, bahkan sampai harus di opname. Barangkali, itu adalah cara beliau membuat kita untuk beristirahat sejenak.
Bukankah selama ini pekerjaan yang kita lakukan untuk mebahagiakan istri dan anak-anak tercinta. Dan juga ada diantara kita yang belum berkeluarga ingin menafkahi orang tuanya. Dan sayangnya ternyata harta, uang, kendaraan, rumah dan pakaian saja tidak cukup. Mereka juga butuh kasih sayang, kedekatan, dan tempat untuk mencurahkan isi hatinya... Perhatikan, berapa banyak saudara kita diluar sana. Pagi-pagi azan shubuh dikumandangkan mereka telah siap-siap untuk berangkat kerja, karena takut ketinggalan kereta atau bis. Mereka juga menhindari terlambat sampai di kantor. Sementara buah hatinya masih terlelap diangkasa raya bersama mimpi-mimpi indahnya. Sore hari jam 17.00 pulang kerja, ditengah jalan bertemu dengan keramaian mobil dan kendaraan umum sedang berbaris berdesakan menuju tujuannya masing-masing.
Sampai dirumahpun bidadari kecil sudah lelap tidur kembali, karena kelelahan bermain di sore hari. Inilah saatnya Allah yang Maha Baik istirahatkan kita, untuk mengisi waktu yang berharga bersama mereka. Bisa jadi hal yang kita benci, itulah terbaik disisi Beliau Dan bisa jadi, hal yang kita senangi, adalah Perintah Tuhan yang Maha Bijak untuk kita jauhi.
RAHMADSYAH
Certified Master NLP Practitioner I
081511448147
Motivator & Therapist

Draf RUU Pornografi

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PORNOGRAFI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan: a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan; b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e. alat kelamin. (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c. ritual tradisional.
Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah
Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang: a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara: a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada: a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik. (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara. (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus. (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI PEMUSNAHAN
Pasal 29(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000. 000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000. 000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000. 000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa: a. pembekuan izin usaha; b. pencabutan izin usaha; c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau d. pencabutan status badan hukum.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. PENJELASAN: Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual. Huruf b Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang. Pasal 5 Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 6 Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud. Pasal 10 Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan. Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olah raga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi. Pasal 14 Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni. Pasal 16 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Pasal 19 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. Pasal 20 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.