Kamis, 02 April 2009

Profesi Guru

Menyikapi berbagai permasalahan guru, mulai dari mengancam siswa, menampar siswa, melecehkan siswi, amburadulnya kompetensi guru dsb, mungkin perlu dipikirkan tentang kewenangan (brevet) guru melalui profesionalismenya (kompetensi keilmuan dan tingkat kematangan psikologinya) .
Pertanyaannya apakah guru itu profesi? Kalau profesi berarti harus punya sertifikat profesi (yang sekarang rancu dengan pengertian sertifikasi guru). Samakah atau selevelkah profesi guru dengan profesi-profesi lain seperti dokter, dokter gigi, dokter hewan, apoteker, akuntan, psikolog, pengacara dan notaris? Maunya kan Sama??
Seberapa banyak ilmu tentang penyakit yang dimiliki dan seberapa hebatnya orang itu bahkan sudah menyembuhkan ribuan pasien (termasuk dukun cilik Ponari??) seseorang tidak akan diizinkan untuk membuka praktek sebagai dokter apalagi menyebut dirinya sebagai dokter. Idem untuk dokter gigi, dokter hewan, apoteker dll.
Kalau guru? siapa saja (+ kapan saja dan dimana saja, kaya iklan cocacola hehehe) seseorang asal dia punya pengetahuan, bisa ngomong dan ada sekolah yang mau menerima untuk mengajar, jadilah dia seorang guru.
Sarjana kedokteran gigi tidak akan boleh mengambil pendidikan profesi dokter umum. Hanya sarjana dengan latar belakang keilmuan sesuai dengan profesinya yang boleh mengambil pendidikan profesi untuk menjadi profesional (apakah dokter, dokter gigi, akuntan dll).
Sedangkan guru? dari bidang apapun dan tanpa kesarjanaan (bahkan hanya kelas 5 SD seperti pada tayangan Kick Andy) boleh menyebut dirinya guru (lepas dari orang-orang itu jauh lebih baik mengajarnya) .
Kalau kita sepakat bahwa guru adalah profesi, sebenarnya profesi guru lebih berat dari profesi-profesi yang lain, mengapa? Karena profesi guru tidak hanya dituntut kompetensi keilmuannya, tetapi juga dituntut memiliki kepribadian, attitude, metoda keguruannya. Sayangnya penghargaan terhadap profesi guru jauh dibawah penghargaan terhadap profesi-profesi lain.
Ada pemikiran bahwa untuk menjadi guru orang harus mempunyai sertifikat profesi guru. Seorang sarjana keguruan tidak langsung bisa menjadi guru, tetapi dia harus menempuh pendidikan profesi guru selama 1,5 - 2 tahun seperti pendidikan profesi kedokteran, psikologi dll.
Seperti berlaku di banyak negara.
Bagaimana tanggapan teman-teman guru?
Salam