Minggu, 05 Oktober 2008

Klarifikasi Hukum...

Hmmm... memprihatinkan.. karena seharusnya aparat menginvestigasi skandal ini bukan malah menginvestigasi siapa yang membocorkan skandal tersebut
Hmmmm.... jangan2 nantinya aparat hukum malah akan menginterogasi banyak pihak yang tidak bersalah.. tapi disalahkan.. atau dibuat harus jadi orang yang bersalah.. sehingga tampak berprestasi... sedangkan yang salah tidak akan disentuh sama sekali..
Dari: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_ pendidikan@ yahoo.com> Topik: Klarifikasi: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan DAK Pendidikan 2008 Tanggal: Selasa, 19 Agustus, 2008, 11:27 AM.
Sebagai sebuah Komite yang Peduli pada Dunia Pendidikan, kami merasa terpanggil untuk menyebarluaskan penjelasan hal ini karena:
1. Meskipun Bpk. Drs. Basa Alim Tualika, Msi adalah Direktur Utama PT. Bintang Ilmu, tetapi pada waktu memberikan pengarahan pada acara tersebut, beliau tidaklah berbicara sebagai/atas nama Pengusaha yakni Direktur Utama Bintang Ilmu, tapi memberikan pengarahan sebagai praktisi dan pemerhati dunia pendidikan.
2. Dalam sebuah acara klarifikasi yang diselenggarakan oleh kelompok2 masyarakat yang peduli pada dunia pendidikan beserta beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang merasa dicemarkan oleh pemberitaan yang menjurus pada fitnah oleh beberapa media massa cetak dan elektronik tersebut, telah dijelaskan bahwa meskipun Drs. Basa Alim Tualika, Msi adalah Direktur Utama PT. Bintang Ilmu, tetapi pemilik sebenarnya dari PT. Bintang Ilmu adalah Bpk. Wimpi Ibrahim. Oleh karenanya tidak tepat jika nama PT. Bintang Ilmu dikaitkan pada terselenggaranya acara sosialisasi program DAK 2008 tersebut. Apalagi Bpk. Wimpi Ibrahim tidak hadir dalam acara tersebut dan bisa dibuktikan bahwa beliau sedang ada di Singapore dan Hongkong untuk urusan pekerjaan dan keluarga, saat acara tersebut berlangsung. Maka PT. Bintang Ilmu tidak bisa dikaitkan dengan berlangsungnya acara tersebut. Apalagi PT. Bintang Ilmu memang tidak berkepentingan pada acara tersebut.
3. Pengarahan yang diberikan oleh Bpk. Drs. Alim Tualika, Msi adalah semata2 karena terpanggil kepeduliannya sebagai praktisi dan pemerhati pendidikan, untuk memberikan penjelasan, agar para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan para perwakilan kepala sekolah penerima DAK 2008 di seluruh Jawa Timur yang kurang dapat memahami peraturan yang melandasi pelaksanaan program DAK 2008, akhirnya dapat lebih mengerti dan melaksanakan program tersebut dengan lebih baik. Karena terbukti bahwa dalam program DAK 2005, 2006, 2007 sebagian besar kepala dinas pendidikan kabupaten/kota bukan hanya di Jawa Timur ternyata tidak dapat memahami dan melaksanakan program tersebut dengan benar sebagaimana maksud dan tujuan program dari Departemen Pendidikan Nasional untuk memajukan dunia pendidikan. Sehingga hasil sebagaimana yang diharapkan oleh Departemen Pendidikan nasional tidak tercapai secara maksimal.
4. Kehadiran Bpk. Drs. Basa Alim Tualika, M.Si dalam acara tersebut dan terpanggil untuk memberikan pengarahan dan sosialisasi adalah semata2 memenuhi Undangan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. Serta terpanggil untuk ikut serta memberikan pemahaman yang baik dan benar kepada Seluruh Kepala Dinas Kabupaten/Kota di seluruh jawa Timur, juga karena permintaan pejabat dari Departemen Pendidikan Nasional, yakni Bpk. Mukhlis yang merupakan petugas yang mendapat tugas resmi dari Direktorat Pendidikan Dasar Departemen pendidikan Nasional yang berwenang untuk memberikan acara sosialisasi pada acara tersebut.
5. Untuk itu perlu diusut dengan tuntas, siapa yang merekam/ menyebarluaskan apa yang disampaikan pada acara yang bersifat tertutup serta tidak ada ijin bagi media massa untuk meliput dan menyebarluaskannya. Karena untuk memberitakan acara yang diselenggarakan oleh aparatur negara yang tertutup perlu klarifikasi terlebih dahulu atau menunggu pernyataan resmi (apabila diperlukan dan tidak mengganggu kerahasiaan penyelenggaraan aparatur negara) setelah acara berlangsung. Dan karena akibat membocorkan serta menyebarluaskan hal ini ternyata telah menimbulkan keresahan masyarakat, fitnah dan adanya kesalahpahaman pengertian dalam masyarakat, maka pelaku perlu mendapat sanksi hukum yang tegas. Apalagi jika acara tersebut dapat dikategorikan sebagai rahasia negara, karena menyangkut peningkatan mutu pendidikan nasional kita.
6. Patut diduga bahwa pelaku pembocoran dan penyebarluasan berita yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat ini adalah oknum undangan yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Bisa saja mereka salah satu atau beberapa Kepala Dinas atau staff Dinas Pendidikan kabupaten/kota maupun kepala sekolah yang memang berniat tidak mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Karena pertemuan tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam forum klarifikasi adalah tertutup dan bisa dikategorikan rahasia negara, dimana yang hadir adalah mereka yang diundang saja dan harus didata dan dicocokkan identitasnya dengan menunjukkan tanda pengenal.
7. Patut diduga pembocoran dan penyebarluasan berita yang dapat meresahkan masyarakat ini terkait dengan mental birokrasi dan pelaksana dalam dunia pendidikan yang korup. Padahal mereka seharusnya sudah sangat berterimakasih bahwa mereka telah diberikan bantuan untuk peningkatan mutu pendidikan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Mereka tinggal mematuhi saja peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
8. Untuk itu kami selaku Komite Peduli Pendidikan bertekad memberantas korupsi dan mental yang korup, khususnya dalam program peningkatan mutu dunia pendidikan melalui program DAK tahun anggaran 2008. Tekad ini akan kami realisasikan dengan mengawasi dan mengontrol dengan seksama dinas pendidikan kabupaten/kota maupun sekolah penerima bantuan DAK. Barang siapa yang tidak mematuhi apa yang disampaikan dalam sosialisasi program DAK pendidikan tahun 2008 tersebut, akan kami berikan laporan dan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindaknya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu dapat juga diperiksa, karena patut diduga mereka adalah yang membocorkan dan menyebarkan berita yang meresahkan masyarakat. Untuk itu kami salut kepada aparat hukum dimana dalam forum sosialisasi maupun klarifikasi, yang telah menyambut baik tekad kami dan berkomitmen akan menindaklanjutinya dengan segera, sebagai bentuk pengabdian kepada penegakan hukum guna memberantas korupsi dan mental yang korup.
Hal ini tidak hanya di propinsi Jawa Timur saja, akan tetapi akan kami lakukan diseluruh Indonesia. Demikian hal ini disampaikan agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi dan agar tidak terjadi keresahan dalam masyarakat.
Hormat kami,
Komite Peduli Pendidikan