Minggu, 05 Juni 2011

Hukuman Yang Edukatif

Para guru tentu pernah melakukan hukuman terhadap peserta didik yang pernah melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan agar peserta didik menyadari dan tak mengulang kesalahannya kembali. Namun, benarkah teknik ini mampu membuat mereka jera dan tak mengulangi lagi? Tak jarang media memberitakan guru yang terkena bumerang atas tindakan tersebut. Alih-alih memberi tindakan pembelajaran pada peserta didik, yang terjadi justru guru terjerat masalah hukum. Berikut prinsip-prinsip dalam memberikan hukuman:

1. Tak dilandasai emosi.

Hal ini bisa terjadi bila guru mendapati peserta didiknya tidak mematuhi instruksi, terlebih mereka melakukan perlawananan. Guru akan merasa disepelekan dan itu dapat memancing emosi. Beberapa permasalahan di kelas yang membuat guru emosi adalah: siswa berkata atau berlaku tak sopan, gaduh/ramai, mengantuk/menguap dengan keras saat pelajaran, membaca buku lain yang tak terkait pelajaran, tak mengerjakan tugas yang diberikan, atau sering membolos. Apapun pelanggaran siswa, jangan didasari emosi, balas dendam apalagi perasaan benci.

Apabila salah satu hal di atas terjadi, ada baiknya guru menyikapinya dengan kepala dingin. Guru harus menyadari peserta didik masih memiliki keterbatasan mengenai tata krama dan kesadaran mematuhi instruksi. Di sinilah peran dan tugas guru membuat peserta didik mengenal tata krama dan disiplin.

2. Menganalisis jenis kesalahan/pelanggaran siswa.

Guru hendaknya memiliki daya analisis tinggi. Artinya, bila ada peserta didik yang melanggar, guru hendaknya segera mencari akar penyebabnya. Bila kesalahan itu terjadi di saat pelajaran berlangsung, karena siswa mengantuk/menguap dengan keras, gaduh atau membaca buku selain pelajaran, asumsi yang muncul untuk menjelaskan permasalahan ini adalah strategi pembelajaran guru yang kurang menarik atau peserta didik merasa dirinya tak terlibat penuh pada mata diklat yang dipelajari.

Bila peserta didik berkata tidak sopan, hal pertama yang harus dilakukan guru adalah segera memberi tindakan berupa peringatan secara verbal. Lantas, guru mencari data mengenai peserta didik yang bersangkutan pada BK. Hal ini bisa dijadikan studi kasus bagi guru.

3. Hukuman yang tidak bernilai pendidikan.

Membuat peserta didik yang bermasalah menyadari kesalahannya memang bukan pekerjaan mudah. Bila peserta didik tak mengerjakan tugas, jangan langsung menyuruhnya push-up atau lari tanpa feed-back. Hukuman bisa dilakuan dengan menyuruh mereka mencari tugas tambahan di internet, koran, atau majalah yang berkaitan dengan pelajaran.

4. Hukuman tahap per tahap.

Sangat dimungkinkan bahwa hukuman verbal atau pengarahan secara khusus tak diindahkan peserta didik yang bandel. Dalam kasus seperti ini, prinsip nomor satu di atas harus menjadi prioritas. Hal yang mungkin dilakukan guru adalah memberi hukuman sesuai dengan beberapa tahapan. Pertama, guru melakukan peneguran secara tegas di hadapan peserta didik lainnya agar peserta didik yang bermasalah tak mengulangi lagi dan peserta didik lainnya menjauhkan diri dari perbuatan yang sama. Kedua, jika ia tidak mengindahkan, permasalahan seperti ini perlu penangananan pihak sekolah dan orangtua. Kebijakan ini adalah menghindarkan guru dari permasalahan. Sementara itu, guru dapat melaksanakan dan melanjutkan tugas mulianya.

Salam
Lubis Grafura

Tidak ada komentar: