Rabu, 13 Juli 2011

Banyak Hakim Tukang Copy-Paste

KOMISI Yudisial (KY) menemukan banyak hakim pemalas memimpin persidangan. Cara kerja hakim itu yakni menyalin pertimbangan dan putusan dari blangko yang sudah ada (copy-paste). Akibatnya, banyak putusan pengadilan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat.

"Bagaimana ini? Sampai saat ini, ada sekitar 300 laporan dari masyarakat seperti itu yang masuk ke KY. Termasuk juga laporan tahun lalu. Semuanya sudah diteliti dan ada yang ditindaklanjuti," papar Ketua KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurachman Syahuri dalam pertemuan KY dengan elemen masyarakat sipil, LSM, dan LBH di Jakarta, kemarin. Dijelaskannya, saat ini banyak bermunculan hakim yang malas membuat sendiri pertimbangan dan vonis saat mengadili sebuah perkara. Para hakim itu banyak mengambil jalan pintas, mengambil blangko yang sudah diklasifikasi berdasarkan jenis perkara (di dalamnya sudah ada vonis hukuman), kemudian memindahkannya ke dalam putusan.

"Yang banyak terjadi adalah para hakim itu mengambil pertimbangan dan putusan dengan mengopi blangko yang sudah ada, tinggal mengubah nama dan tanggal. Tinggal copy-paste. Mereka ambil cara gampangnya saja. Bahkan, ada yang salah menulis nama terdakwa. Kan, repot ini," tandas Syahuri.

Akibatnya, perilaku malas hakim itu membuat banyak putusan pengadilan keliru. Tidak sedikit warga masyarakat korban putusan copy-paste itu sudah mengadukan kekeliruan itu ke KY.

"Karena copy-paste tadi, ada temuan yang pertimbangan dan amar putusannya tidak nyambung. Itu pasti memengaruhi putusan," ucapnya.

KY sudah memberi tahu Mahkamah Agung (MA) soal banyaknya aduan masyarakat atas perilaku hakim malas itu. MA diharapkan menindak tegas para hakim tersebut.

"Jangan lagi ada hakim seperti ini. Bagaimana keadilan bisa ditegakkan kalau hakimnya seperti itu? KY sudah bicara kepada MA agar hakim-hakim ini ditindak tegas," imbuhnya.

Guna meningkatkan pengawasan terhadap perilaku hakim, KY juga menambah posko pemantau peradilan di daerah. Kemarin, KY menandatangani memorandum of understanding (MoU) pendirian 18 posko pemantauan peradilan yang elemennya masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat.

"Tujuan dibentuknya posko itu untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat di daerah untuk mengadu ke KY," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar.

Ia mengungkapkan pada 2010 KY telah mengembangkan jejaring di daerah dengan membentuk posko pemantauan peradilan di sembilan daerah, yaitu Medan, Riau, Palembang, Surabaya, Samarinda, Makassar, Kendari, Denpasar, dan Mataram.

Pada 2011, lanjutnya, KY menambah sembilan posko lagi yang tersebar di Nanggroe Aceh Darussalam, Padang, Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Palu, dan Manado.

Dia berharap keberadaan kinerja jejaring itu bisa disinergikan dengan kerja sama KY dengan rumah aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

From: Koran Digital

Tidak ada komentar: