Senin, 01 Februari 2010

Rahasia dari Rahasia

Apakah Anda pernah membaca buku ‘The Secret’ dari Rhonda Byrne? Buku ini pernah menggegerkan dan menjadi perbincangan di seluruh dunia karena dianggap memberikan pandangan baru tentang rahasia alam semesta. Buku itu dipromosikan sebagai buku yang membuka rahasia mengapa manusia bisa sukses dan memberikan cara agar kita juga bisa sukses dengan mengikuti petunjuk yang diberikan dalam buku tersebut. Buku ini kemudian menjadi inspirasi bagi banyak motivator dalam memberikan pelatihan-pelatihan motivasi diri. Buku ini juga menginspirasi terbitnya buku lain termasuk buku “Membongkar Tiga Rahasia” yang ditulis oleh Agus Mustofa ini.

Jika Anda menikmati buku “The Secret”nya Rhonda Byrne maka saya jamin Anda akan bisa lebih menikmati buku Agus Murstofa ini. Jika Anda merasa mendapat pencerahan dari buku “The Secret” maka buku Agus Mustofa ini akan bisa memberikan Anda kedalaman, meski buku ini ditulis dengan gaya bahasa yang ringan dan sederhana.

Seperti yang mungkin sudah Anda ketahui, Agus Mustofa adalah penulis buku-buku laris Serial Diskusi Tasawuf Modern yang membahas hal-hal kontrofersial seperti “Ternyata Akhirat Tidak Kekal”, “Ternyata Adam Dilahirkan”, “Tak Ada Azab Kubur”, dll Buku “Membongkar Tiga Rahasia” ini adalah buku ke-21 yang ia tulis. Buku ini mampu memperkaya tulisan Rhonda Byrne dengan pemabahasan yang lebih spiritualistik dan holistic. Buku ini bahkan menjelaskan TIGA RAHASIA ALAM SEMESTA dan bukan sekedar Hukum Tarik Menarik (The Law of Attraction) seperti yang disampaikan oleh Byrne. Boleh dikata buku ini adalah buku “The Secret” versi Islami. Apa yang tidak Anda dapatkan di “The Secret” dengan jelas dan gamblang diterangkan dalam buku Agus Mustofa ini.

Menurut Rhonda Byrne alam semesta memiliki mekanisme yang akurat dan mutlak terkait dengan kesuksesan seseorang. Siapa saja yang menggunakan mekanisme alam semesta tersebut, baik dulu, sekarang maupun di masa mendatang, maka ia akan mendapatkan kerbehasilan. Ia menyebutnya sebagai “The Law of Attraction” Hukum Tarik Menarik.

Pikiran adalah pemancar gelombang yang akan memancarkan dan menarik segala sesuatu yang ada di dalam alam semesta untuk menjadi apa yang kita inginkan, baik itu positif atau negative. “ Kita adalah apa yang kita pikirkan …” begitu menurutnya. Dengan demikian maka hanya dengan menggunakan kekuatan pikiran kita untuk menarik segala sesuatu yang kita inginkan maka itu akan tercapai karena itu merupakan hukum alam. Ini tentu saja menggiurkan karena kesuksesan ternyata bisa digapai dengan mudah melalui kendali pikiran kita saja. Buku tersebut menjelaskan dengan berbagai contoh-contoh sehingga menarik perhatian dan menginspirasi pembaca.

Oleh Agus hukum alam yang disebutkan dalam “The Secret” tersebut kemudian dipertanyakan. Apakah benar hanya ada hukum Tarik Menarik dalam alam semesta ini? Apakah tidak ada hukum Tolak Menolak, Hukum Elektromagnetik, Hukum Resonansi, dan hukum yang bekerja pada inti yang disebut gaya nuklir? Selain itu apakah hukum-hukum yang bekerja ini tidak disatukan dalam sebuah “unification force” Kekuatan Penyatu yang merupakan dasar dari semua gaya dan hukum yang berlaku di alam semesta ini? Lantas dimana letak usaha manusia dalam konstelasi berbagai gaya yang bekerja dalam alam semesta ini? Apa peran Tuhan dalam semua ini? Dll…

Jika anda menyukai pemaparan Rhonda Byrne dengan The Law of Attraction-nya maka tidak bisa tidak Anda pasti akan suka dengan pemaparan Agus Mustofa dengan Tiga Rahasia-nya. Jika Byrne hanya bicara tentang kekuatan pikiran dan keinginan untuk mencapai atau mendapatkan apa saja yang kita inginkan dalam hidup ini, Agus melangkah lebih jauh dengan berbicara tentang masalah apa itu “Lauh Mahfudz” yang menceritakan tentang peristiwa yang sebenarnya hanya Tunggal. Dimana pemahaman tentang ‘di sini’, ’di sana’, ‘sekarang’, ‘nanti’, dan masa lalu’ sebenarnya hanyalah peristiwa tunggal saja. Agus juga menjelaskan apa itu “Sunnatullah”, yaitu tentang akal dan realitas, alam semesta yang ada dalam kepala kita, Alam Sadar dan Alam Bawah Sadar. Buku ini akan membuat Anda memahami apa sebenarnya rahasia terbesar dalam hidup ini. Buku ini sangat cocok baik bagi mereka yang beriman maupun bagi mereka yang berilmu.

Saya anjurkan Anda untuk membaca buku ini.
Salam
Satria Dharma

Tantangan Buat Indonesia

Indonesia yang kita kenal di bangku sekolah adalah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam dan seni budayanya. Indonesia dikenal juga sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk terbanyak no 4 di dunia, kl. 210 juta penduduk, negara terluas no 15 didunia dengan luas 1.904.569 km2.

Sayangnya kekayaan Indonesia yang konon katanya makmur tersebut, sudah lama tidak pernah dinikmati oleh penduduknya. Jumlah penduduk hidup dibawah garis Kemiskinan 26 % (37 Juta), jumlah pengangguran terbuka 10 juta, ditambah setengah menganggur dan mencari kerja menjadi 35 juta. Angka pangangguran di kalangan usia muda dunia pada thn 2005 mencapai 13,5 %, jumlah yang lebih tinggi dibanding pengangguran usia dewasa yang hanya mencapai 4,6 %. Sebuah ramalan bencana serius yang menanti.

Dikenalnya Indonesia sebagai Negara penghutang No. 6 didunia dengan warisan tanggung jawab piutang yang harus ditanggung oleh anak didik kita ini pun menumpuk seperti tak pernah habis karena memang tak pernah berkurang. Sebuah derita berkepanjangan yang diwariskan untuk generasi berikutnya.

Secara mendasar krisis yang dihadapi di Indonesia adalah akumulasi dari banyak persoalan yang diwariskan pada generasi berikutnya. Indonesia saat ini perlu melakukan perubahan, daya yang mampu mengubah tantangan menjadi solusi.

Pada tahun 1999, Direktur Jendral Unesco pada konfrensi umum Unesco yang ke 30, mengeluarkan seruan internasional untuk mempromosikan pendidikan kreativitas dan kesenian di sekolah sebagai bagian dari pembentukan budaya perdamaian. Walaupun beliau telah meminta setiap aparat negara mengambil keputusan administratif yang tepat, aliran dana dan undang-undang yang mengaturnya untuk memastikan bahwa pendidikan seni ini menjadi ”mainstream" dan wajib masuk dalam lingkaran program sekolah, tetapi secara signifikan belum terjadi perubahan dalam pola pendidikan di negara kita. Nampaknya krisis moneter kita tahun 1998 seolah menjadi saksi bisu dari terabaikannya pembinaan kreativitas di jenjang pendidikan.

Walaupun berselang 10 tahun, seruan Presiden Yudhoyono pada peringatan hari Ibu tentang menumbuhkan kreativitas jelas perlu didukung. Beliau menyerukan, ”kita canangkan tahun Indonesia Kreatif 2009”, selayakya mampu mengingatkan kita kembali bahwa seruan ini bukan persoalan masalah pentingnya ”Kreativitas” saja tapi juga bagaimana konsistensi aplikasi di lapangan mengenai pembinaan kreativitas yang benar-benar memberi ruang berpikir dan kebebasan anak mengeluarkan ide untuk melakukan inovasi yang berguna dalam konteks budaya lokalnya, menjadi negara dengan sdm yang mandiri melakukan inovasi tanpa meniru apa yang datang dari luar, menjadi sdm yang mampu memproduksi sumber daya alam dan potensi seni budayanya sendiri secara kreatif.

Menjadi kreatif bukan persoalan bakat. Kreativitas adalah sebuah kemampuan yang perlu dioptimalkan, Kreativitas adalah kata kunci dari daya ubah yang mampu mendorong manusia dalam melakukan perubahan, berinovasi, melejitkan proses belajar anak menjadi proses kreasi sehingga belajar adalah memahami bukan sekedar menghapal tanpa terbiasa menjawab tantangan baru.

Kita butuh daya ubah, belajar dari kebudayaan sendiri untuk masa depan yang lebih baik. Memotivasi generasi muda untuk memberi kontribusi lebih besar dalam membangun masyarakat, ekonomi, dan negara.

SEBUAH RAMALAN

Membicarakan kesusahan tanpa ada solusi tak akan pernah membawa perubahan. Ciputra (2007) berhasil menyumbangkan idenya dalam mencetak generasi yang berbakat entrepreneurship, sebuah kecakapan mengubah kotoran dan rongsokan menjadi emas. Mendidik para generasi muda agar kelak mampu memproduksi sumber daya alam dan potensi seni budayanya sendiri secara kreatif , agar membawa kesejahteraan bagi mereka dan bangsa Indonesia sendiri.

Jakob Oetama (2009) mengingatkan kita bahwa pada era ekonomi yang berbasis pada ide, saat ekonomi industrial beralih ke ekonomi kreatif dan korporasi berada di simpang jalan, perubahan mau tidak mau harus dihadapi sebagai tantangan. Dimana ada tantangan disitulah kreativitas akan tumbuh subur.

Yang menarik adalah isi skripsi Prof. Primadi Tabrani (1970) di FSRD ITB tentang kreativitas dan humanitas. Buku ini memberi kita sebuah cara tentang bagaimana manusia berpikir secara kreatif dan bagaimana kemudian kreativitas memanusiakan manusia secara utuh. Secara mendalam beliau menguraikan interaksi dari proses komunikasi dan luar, proses yang secara sederhana kita pahami sebagai proses belajar. Belajar, interaksi yang menarik kemampuan berpikir dengan pengalaman belajar itu sendiri, pada hakekatnya bukan sekedar mentransfer ilmu dan keterampilan, tapi bagaimana manusia memanfaatkan “seluruh anugerah ilahi” untuk mempelajari ilmu-ilmu tersebut.

Secara mendasar penggunaan kata seluruh atau total ini adalah sebuah kritik yang sekaligus menjadi sebuah ramalan yang jitu bahwa belajar tanpa melibatkan kreativitas hanya akan menjadikan seorang manusia yang banyak ”tahu” karena hapal bukan banyak ”bisa” karena belajar. Perbedaan menghapal dan belajar ini terletak pada bagaimana manusia harus mengingat banyak data dan fakta tanpa tahu bagaimana menggunakannya dan yang satu lagi bagaimana seorang manusia tidak harus hapal data dan fakta tetapi bisa memberikan kontribusi melalui kreasinya. Beliau mengingatkan bahwa data dan fakta bukan untuk dihapal tetap hanya sebuah bahan untuk dijadikan sebuah sumber belajar untuk mencari sebuah solusi.

Kemampuan beliau memprediksikan gambaran besar tentang kekacauan dunia pendidikan di Indonesia karena mengabaikan kreativitas dalam dunia pendidikan telah menginspirasi banyak mahasiswanya menjadi kreator-kreator ulung di bidang komunikasi visual, pendidikan, seni dan budaya. Penelitian beliau mengenai peran kreativitas sebagai sebuah kemampuan yang selayaknya masuk dalam kurikullum pendidikan menjadi nyata sebagai sebuah ramalan untuk generasi di abad 21.

Kesadaran berpikir kreatif merubah proses belajar jadi proses kreasi, merubahan masalah menjadi solusi. Inilah tantangan bagi pendidikan di Indonesia. Industri kreatif adalah sebuah bentuk kewirausahaan dan merupakan sebuah pilihan profesi. Bagaimana membuat setiap anak menjadi manusia yang memiliki daya kreatif untuk melakukan perubahan sesuai dengan pilihan profesinya kelak adalah pesan dari kesadaran berpikir kreatif itu sendiri.

Salam
Dhitta Puti Sarasvati

Kode Etik Guru Indonesia

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradab.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip "ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani". Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru Indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.

Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.

Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi


Pasal 1

(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.

(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing , mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.

Pasal 2

(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.

(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.

Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia


Pasal 3

(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.

(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.

Pasal 4

(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.

Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional


Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila

(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,

Pasal 6

(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat

c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.

d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.

e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.

f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.

g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.

h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.

i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.

j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.

k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.

l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.

m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.

n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.

o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.

p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :

Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.

Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.

Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.

Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.

Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.

Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntung an pribadi.

(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :

Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.

Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.

Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.

Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.

Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.

Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.

(4) Hubungan Guru dengan seklolah

Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.

Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.

Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.

Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.

Guru menghormati rekan sejawat.

Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.

Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.

Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.

Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaita n dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.

Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.

Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.

Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.

Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.

Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya.

Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan- pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.

Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

(5) Hubungan Guru dengan Profesi :

Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.

Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan.

Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.

Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.

Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.

Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.

Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya.

Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.

(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :

a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.

b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.

c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.

d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.

e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.

f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.

g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.

h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :

a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.

b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.

c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.

e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi


Pasal 7

(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.

(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 8

(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.

(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9

(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.

(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.

Bagian Lima
Ketentuan Tambahan


Pasal 10

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Bagian Enam
Penutup


Pasal 11

(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamal kan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.

(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.