Rabu, 02 November 2011

Nikmatnya Koruptor di Negeri yg Korup

SUNGGUH nikmat menjadi koruptor di Indonesia. Nikmat karena, setelah mengeruk uang negara, koruptor justru mendapat berbagai fasilitas.

Kenikmatan pertama tentu saja koruptor bergelimang duit. Dia menjadi kaya raya hingga tujuh keturunan karena menilap duit negara.

Jika perbuatan para koruptor terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, polisi, atau kejaksaan, mereka tak perlu terlalu khawatir. Toh, negara melalui mekanisme hukum telah menyiapkan banyak kenikmatan dan fasilitas lain.

Setelah divonis penjara sekian tahun, terpidana korupsi masih bisa memanfaatkan mekanisme peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Melalui PK, terpidana korupsi bisa menikmati diskon masa tahanan.

Artalyta Suryani, terpidana penyuap mantan jaksa Urip Tri Gunawan, misalnya, menikmati korting hukuman dari lima tahun penjara menjadi empat tahun enam bulan penjara dari MA yang menyidangkan PK-nya.

Di penjara, para koruptor mendapat perlakuan istimewa. Hanya dengan sedikit main mata dengan petugas lembaga pemasyarakatan, mereka bisa menikmati kamar tahanan dengan fasilitas komplet bak hotel berbintang.

Sudah menjadi rahasia umum, mereka sesekali bisa cuti keluar tahanan menikmati udara bebas.

Jika berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, koruptor bisa menikmati remisi di hari kemerdekaan. Di HUT kemerdekaan 17 Agustus 2010, sebanyak 341 dari 778 terpidana korupsi mendapat kado remisi.

Para terpidana korupsi juga bisa mendapat tambahan remisi di hari raya keagamaan. Siap-siap saja, di Hari Raya Idul Fitri nanti, tersiar berita sejumlah terpidana korupsi memperoleh parsel Lebaran berupa pengurangan masa hukuman.

Selain mendapat remisi yang sifatnya umum tadi, para terpidana korupsi masih bisa mendapat remisi tambahan. Kalau rajin donor darah empat kali setahun, menjadi ketua kelompok atau pemuka napi, terpidana korupsi bisa memperoleh tambahan remisi satu bulan sepuluh hari.

Begitu banyaknya kenikmatan remisi, para koruptor walhasil hanya menjalani sepersekian tahun hukuman. Begitu bebas, mereka masih bisa menikmati duit sisa korupsi yang telah dipotong buat membayar denda dan menyogok petugas.

Terpidana korupsi sekarang bisa juga mendapat grasi alias pengampunan. Itu kalau kita berkaca dari kasus pemberian grasi kepada terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais. Inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum kita, Presiden mengampuni koruptor.

Banyaknya kenikmatan atau fasilitas buat koruptor tentu saja hanya bisa terjadi di negara yang korup pula. Atas nama hukum, negara korup berbaik hati memberi berbagai fasilitas dan kenikmatan kepada koruptor.

Salam
Mohammad Ihsan

Tidak ada komentar: