*Bogor *
Pemerintah menganggap ilegal sekitar 700 perguruan tinggi swasta yang dimiliki yayasan. Akibatnya, ratusan perguruan tinggi swasta tersebut, "Terancam dilikuidasi, " kata Direktur Kelembagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Hendarman dalam diskusi di Hotel Grand Ussu, Puncak, Bogor, Sabtu lalu.
Menurut Hendarman, perguruan tinggi swasta itu belum mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Pengelola perguruan tinggi itu juga mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Formal.
Hendarman menjelaskan, semua yayasan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi seharusnya mendaftar ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran terakhir paling lambat 17 Desember 2008. Ternyata, sampai kini, masih ada 700 perguruan tinggi berbasis yayasan yang belum mendaftar ulang. "Baik berupa universitas maupun sekolah tinggi," kata Hendarman.
Namun, Hendarman tidak membuka daftar ratusan perguruan tinggi yang dianggap ilegal itu. Dia beralasan data perguruan tinggi yang belum mendaftar ulang berada di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Agar lolos dari ancaman likuidasi, menurut Hendarman, perguruan tinggi milik yayasan pun sebenarnya bisa mengubah status hukumnya menjadi badan hukum pendidikan masyarakat. Syaratnya, yayasan harus dibubarkan lebih dulu, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
Pada kesempatan yang sama, Hendarman mengungkapkan Direktorat Pendidikan Tinggi kini tengah memproses tujuh perguruan tinggi swasta di daerah untuk menjadi perguruan tinggi negeri. "Ketujuhnya dalam proses menjadi badan hukum pendidikan pemerintah," ujar Hendarman.
Ketujuh perguruan tinggi itu adalah Universitas Bangka Belitung,Universitas Borneo, Universitas Merauke, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Siliwangi, Politeknik Batam, dan Politeknik Negeri Bangka Belitung.
Jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat di Departemen Pendidikan Nasional adalah 2.967 lembaga. Perinciannya, 83 perguruan tinggi negeri dan 2.884 perguruan tinggi swasta.
Untuk memperjelas informasi mutu perguruan tinggi swasta, Departemen Pendidikan berencana memeringkat perguruan tinggi seperti hotel. "Dari bintang satu hingga bintang lima," ujar Hendarman. Salah satu variabel dalam pemeringkatan itu adalah ketersediaan sarana peribadatan bagi semua agama di perguruan tinggi.
Salam
Dianing Sari