Budaya baca di Indonesia paling rendah di Asia Timur. Seandainya membaca dijadikan sebuah solusi untuk mengatasi masalah, terutama di sekolah-sekolah, mungkin lain ceritanya. Ayo para guru Indonesia mulailah membuat soal-soal kognitif untuk setiap bab pada bidang studi dengan OPEN BOOK. Dampaknya sangat luar biasa. Pelajar kita terbiasa dengan membaca untuk menyelesaikan masalah. Tinggalkan soal-soal pilihan ganda dan CLOSING BOOK—karena ini tidak melatih para pelajar kita untuk berpikir kritis. Bahkan terjebak pada kebiasaan berpikir TEBAK-TEBAKAN. Bangkitlah pendidikan Indonesia.
Membaca dimanfaatkan sebagai sebuah solusi memecahkan masalah?
Bagi saya, pesan ini bukan pesan sembarangan meskipun saya tahu bahwa Mas Munif mengirimkan pesan itu dengan menggunakan “mesin”. Ada kemungkinan, yang dikirimi pesan itu mencapai jumlah yang sangat banyak. Saya hanya salah satu di antaranya. Namun, saya perlu berterima kasih kepada Mas Munif. Mengapa?
Karena pesan tersebut berhasil membangkitkan-kembali “raksasan tidur” di dalam diri saya. Menginjak bulan Ramadhan tahun ini, saya cukup banyak diminta advis. Advis itu terkait dengan upaya sebagian masyarakat—yang peduli terhadap kehidupan baca-tulis di Tanah Air—yang bersemangat untuk membuat banyak masyarakat yang mau dan mampu membaca. Mereka telah menyediakan sarana berupa buku-buku. Bahkan, ada juga yang membuat perpustakaan keliling.
Hanya, upaya mulia mereka kadang tidak mendapat sambutan yang cukup menggembirakan. Saya ingin segera mengatakan bahwa saya yakin sekali bahwa mereka mengadakan upaya mulia itu tentulah berlandaskan keikhlasan. Mereka tidak ingin mendapatkan imbalan apa-apa—termasuk sambutan yang gegap gempita dan puja puji yang membahana. Namun, bukankah tidak ada salahnya untuk menjadikan upaya mulia mereka juga mendapat tempat yang semestinya?
Itulah yang terus saya pikirkan begitu saya ingin memasuki bulan Ramadhan. Hingga sepuluh hari saya menjalankan puasa Ramadhan, saya memang masih belum mendapatkan ide cemerlang bagaimana menggagas sebuah cara yang, mungkin, ampuh untuk membangkitkan minat membaca masyarakat. Saya hanya memiliki beberapa cara yang, sekali lagi, tidak baru dan berputar-putar pada hal-hal itu melulu.
Nah, menurut saya pesan, Mas Munif itu merupakan ide yang sangat cemerlang.
Pertama, membangun generasi cinta baca bukanlah proyek instan atau sekali jadi. Ini harus disadari benar oleh semua orang yang ingin terjun ke kegiatan sosial dalam rangka mengajak masyarakat untuk mau perlahan-lahan membaca buku secara kontinu dan konsisten—setiap hari.
Kedua, proyek ini tidak dapat dilakukan sendirian alias harus bekerja sama dengan pihak-pihak lain sebanyak mungkin. Boleh saja setiap individu mendirikan perpustakaan di rumah atau di kampungnya. Namun, buku-buku yang ada di situ harus, secara terus-menerus, di-update dan dibuat sangat menarik. Jika tidak, perpustakaan tersebut akan berubah menjadi kuburan dalam perjalanan waktu.
Ketiga, mengajak para tokoh dan ”public figures” untuk terlibat dalam kepedulian ”membawa” buku—ya bukan membaca, tetapi hanya membawa buku. Saya ingin di mana-mana terpampang slogan yang berbunyi: ”Jadikan buku barang bawaan.” Saya tentu akan sangat bersyukur jika para guru pun ikut terdorong untuk mengimplementasikan slogan tersebut dalam kehidupan sehari-hari mereka ketika berada di sekolah. Dan bayangkan jika para orangtua yang memiliki putra-putri pun mau mengenalkan buku, setiap hari (barang 10 hingga 15 menit), kepada darah dagingnya sendiri.
Tentu, ketiga hal yang saya catat di atas tidak dapat dilakukan dalam bentuk perintah—apalagi pemaksaan. Itu perlu kesadaran. Kecintaan—terhadap buku—memang baru akan bisa muncul dan tumbuh jika disertai kesadaran.
Salam
Hernowo
Rabu, 01 September 2010
Samudera Jihad Membawa Nikmat
Kosakata jihad tak pernah sepi diperbincangkan. Kali ini, ulama ahli fiqih kaliber dunia, Syaikh Yusuf Qardhawi, mengeluarkan karya monumental terlengkap tentang jihad menurut Al-Quran dan Sunnah.
Berangkat dari istilah-istilah yang sering digunakan dalam terminologi Islam, Qardhawi mencoba membedahnya. Sedikitnya ada tiga istilah yang patut kita kenali dan ketahui bersama.
Jihad
Al-Quran menyebut kata ini, sedikitnya, sebanyak 34 kali. Ia berasal dari kata jahad-yujahidu-jihadan-mujahadah. Secara bahasa, jihad berarti “menanggung kesulitan”. Jihad juga punya pengertian mencurahkan segala usaha, kemampuan, dan tenaga. Bentuk jihad bisa beragam, ada jihad hawa nafsu, jihad dakwah, dan jihad sabar. Selain itu, ada juga jihad melawan musuh dengan menggunakan senjata.
Al-Qital atau peperangan. Berasal dari kata qatala-yuqatilu, qitalan-muqatalah. Menurut Qardhawi, peperangan adalah bagian terakhir dari jihad. Yakni, berperang dengan menggunakan senjata untuk menghadapi musuh. Dari segi makna, Al-Qital tidak sama dengan jihad. Ini karena, kata Al-Qital terambil dari kata al-Qatl, adapun al-jihad diambil dari kata al-juhd. Al-Qital adalah sebuah peperangan yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman, berperang di jalan Allah. Jika peperangan tidak dilakukan oleh orang-orang beriman dan tidak di jalan Allah, maka ia tidak termasuk dalam jihad.
Al-Irhad atau terorisme. Terambil dari kata irhab-yurhibu, yang bermakna memberikan ketakutan kepada pihak musuh. Menciptakan rasa takut tersebut dalam rangka menuju rasa aman. Dalam Al-Quran disebutkan, “Dan dia benar-benar akan mengubah keadaan mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa” (QS Al-Nûr: 55).
Adapun yang dimaksud dengan terorisme, menurut Qardhawi, adalah menciptakan kondisi takut kepada orang-orang yang disebabkan oleh aktivitas militer, baik individu maupun kelompok. Aksi-aksi terorisme juga tidak seperti yang ada dalam ayat 60 Surah Al-Anfâl, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menakuti musuh Allah dan musuhmu.” Menurut para ulama, menciptakan rasa takut seperti dalam ayat ini, disyariatkan. Mempersiapkan diri secara militer menyebabkan musuh menjadi takut alias keder, sehingga menghalanginya untuk melakukan serangan atau mendahului peperangan.
Ada Syariat Ada Syarat
Sejatinya, tidak banyak orang Islam mengerti betul tentang jihad dan syariatnya. Jika di kalangan Muslim saja tidak banyak yang paham—bahkan terkesan takut ketika istilah jihad disebut—apalagi orang-orang di luar Islam, yang memang belum mengenal ajaran Islam secara utuh.
Dalam sejarah jihad—dalam pengertian perang—yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya, tidak pernah menghancurkan umat yang diserbunya atau ditaklukkannya. Tetapi, justru umat tersebut dibangun dalam hal peradabannya, moralnya, dan kesejahteraannya. Adapun jihad, menurut tujuannya, menegakkan kebenaran dan keadilan (QS Âli ‘Imrân: 195), menjamin kebebasan umat manusia merasakan cahaya kebenaran hidayah Islam (QS Al-Baqarah: 217), membangun harga diri umat Islam (QS Muhammad: 35), dan membebaskan golongan lemah dari penindasan penguasa tiran (QS Al-Nisâ’: 75).
Untuk melakukan jihad itu, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Di antaranya, ada pengumuman dan pernyataan terlebih dahulu kepada pihak yang hendak diperangi dan alasannya yang sah (QS Al-Anfâl: 56), adanya pelanggaran atau pengkhianatan yang dilakukan oleh pihak musuh (lihat QS Al-Taubah ayat 4 dan 12), serta untuk membebaskan kaum Muslim yang tertindas di negeri non-Islam (QS Al-Baqarah: 190). Dengan demikian, untuk melaksanakan jihad dalam pengertian perang, selain ada syariatnya, juga ada syarat-syaratnya yang mesti dipenuhi.
Adapun terorisme tidak mengenal norma dan hukum. Terorisme adalah sebuah sistem yang destruktif dengan cara merusak umat manusia, merusak ketenteraman hidup bersama, membuat kekacauan, anti-ketertiban, dan memaksakan kehendak secara sepihak.
Tindakan yang dibenarkan adalah menakuti pihak musuh agar mereka tidak menyerang lebih dulu atau mengobarkan perang. Tapi, tentu saja, tindakan tersebut tidak berlaku untuk sesama Muslim. Dalam sebuah hadist yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dari Abdurrahman ibn Abi Laila, Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakuti Muslim lainnya.” Bukankah, “Orang beriman adalah orang-orang yang merasa aman darinya atas darah dan harta mereka” (Riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah).
Dengan demikian, maka tindakan teror secara umum dilarang. Aksi teror menjadi boleh jika dilakukan dengan tujuan dan cara-cara yang disyariatkan. Jika tujuannya disyariatkan, tetapi caranya tidak disyariatkan, atau keduanya tidak disyariatkan, tentu saja, dalam pandangan Islam, diharamkan.
Oleh sebab itu, Qardhawi memberikan pemahaman tentang makna jihad.
Pertama, jihad militer.
Yakni, memerangi musuh melalui kontak fisik, perang. Ini akan terjadi jika kaum Muslim diserang, baik diri, negeri, maupun akidah, dengan pengerahan kekuatan sesuai kemampuan yang dimiliki agar musuh gentar dan tidak jadi menyerang. Inilah aktivitas jihad yang dibenarkan oleh mayoritas ulama.
Kedua, jihad spiritual.
Adalah jihad di ranah nafsu, insting, dan tendensi. Inilah yang dimaksud dengan hadis Nabi Muhammad Saw., “Mujahid itu adalah orang yang berjihad melawan hawa nafsunya.” Dan juga, “Orang yang berjihad melawan hawa nafsunya di jalan Allah” (Riwayat Ibnu Hiban).
Ketiga, jihad dakwah.
Yakni, menyampaikan kebenaran Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. kepada mereka yang belum pernah mendapatkan informasinya, baik keluarga dekat, kerabat, maupun handai taulan. Caranya pun mesti dengan yang hikmah dan baik, “Dan serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS Al-Nahl: 125).
Selain tiga jenis jihad tersebut, ada juga jihad madani yang dikenal dengan jihad masyarakat sipil. Jihad ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, menutupi tuntunan moral dan materinya, menangani problematikanya, serta membangkitkan dalam segala bidang sehingga mendapat kedudukan yang terhormat. Jihad masyarakat sipil ini, antara lain, di bidang keilmuan dan teknologi, sosial-kebudayaan, pendidikan dan pengajaran, ekonomi, kesehatan dan kedokteran, lingkungan, serta peradaban, dan seterusnya. Pada prinsipnya, jihad masyarakat sipil tujuannya untuk memberdayakan umat. Inilah jihad yang memerlukan komitmen, keistikomahan, waktu, dana, dan kesabaran yang prima.
Dan inilah yang dituntut oleh sebuah bangsa, agar tidak ketinggalan dan menjadi pengekor dari bangsa-bangsa lain. Dari sisi ini, Yusuf Qardhawi berhasil mengelaborasi ayat-ayat dan hadist-hadist sebagai penopang argumentasinya. Samudra jihad membawa kedamaian, ketenteraman, dan kenikmatan bersama.
Salam
Herry Mohamad
Berangkat dari istilah-istilah yang sering digunakan dalam terminologi Islam, Qardhawi mencoba membedahnya. Sedikitnya ada tiga istilah yang patut kita kenali dan ketahui bersama.
Jihad
Al-Quran menyebut kata ini, sedikitnya, sebanyak 34 kali. Ia berasal dari kata jahad-yujahidu-jihadan-mujahadah. Secara bahasa, jihad berarti “menanggung kesulitan”. Jihad juga punya pengertian mencurahkan segala usaha, kemampuan, dan tenaga. Bentuk jihad bisa beragam, ada jihad hawa nafsu, jihad dakwah, dan jihad sabar. Selain itu, ada juga jihad melawan musuh dengan menggunakan senjata.
Al-Qital atau peperangan. Berasal dari kata qatala-yuqatilu, qitalan-muqatalah. Menurut Qardhawi, peperangan adalah bagian terakhir dari jihad. Yakni, berperang dengan menggunakan senjata untuk menghadapi musuh. Dari segi makna, Al-Qital tidak sama dengan jihad. Ini karena, kata Al-Qital terambil dari kata al-Qatl, adapun al-jihad diambil dari kata al-juhd. Al-Qital adalah sebuah peperangan yang dilakukan oleh orang-orang yang beriman, berperang di jalan Allah. Jika peperangan tidak dilakukan oleh orang-orang beriman dan tidak di jalan Allah, maka ia tidak termasuk dalam jihad.
Al-Irhad atau terorisme. Terambil dari kata irhab-yurhibu, yang bermakna memberikan ketakutan kepada pihak musuh. Menciptakan rasa takut tersebut dalam rangka menuju rasa aman. Dalam Al-Quran disebutkan, “Dan dia benar-benar akan mengubah keadaan mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa” (QS Al-Nûr: 55).
Adapun yang dimaksud dengan terorisme, menurut Qardhawi, adalah menciptakan kondisi takut kepada orang-orang yang disebabkan oleh aktivitas militer, baik individu maupun kelompok. Aksi-aksi terorisme juga tidak seperti yang ada dalam ayat 60 Surah Al-Anfâl, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menakuti musuh Allah dan musuhmu.” Menurut para ulama, menciptakan rasa takut seperti dalam ayat ini, disyariatkan. Mempersiapkan diri secara militer menyebabkan musuh menjadi takut alias keder, sehingga menghalanginya untuk melakukan serangan atau mendahului peperangan.
Ada Syariat Ada Syarat
Sejatinya, tidak banyak orang Islam mengerti betul tentang jihad dan syariatnya. Jika di kalangan Muslim saja tidak banyak yang paham—bahkan terkesan takut ketika istilah jihad disebut—apalagi orang-orang di luar Islam, yang memang belum mengenal ajaran Islam secara utuh.
Dalam sejarah jihad—dalam pengertian perang—yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. dan para sahabatnya, tidak pernah menghancurkan umat yang diserbunya atau ditaklukkannya. Tetapi, justru umat tersebut dibangun dalam hal peradabannya, moralnya, dan kesejahteraannya. Adapun jihad, menurut tujuannya, menegakkan kebenaran dan keadilan (QS Âli ‘Imrân: 195), menjamin kebebasan umat manusia merasakan cahaya kebenaran hidayah Islam (QS Al-Baqarah: 217), membangun harga diri umat Islam (QS Muhammad: 35), dan membebaskan golongan lemah dari penindasan penguasa tiran (QS Al-Nisâ’: 75).
Untuk melakukan jihad itu, ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi. Di antaranya, ada pengumuman dan pernyataan terlebih dahulu kepada pihak yang hendak diperangi dan alasannya yang sah (QS Al-Anfâl: 56), adanya pelanggaran atau pengkhianatan yang dilakukan oleh pihak musuh (lihat QS Al-Taubah ayat 4 dan 12), serta untuk membebaskan kaum Muslim yang tertindas di negeri non-Islam (QS Al-Baqarah: 190). Dengan demikian, untuk melaksanakan jihad dalam pengertian perang, selain ada syariatnya, juga ada syarat-syaratnya yang mesti dipenuhi.
Adapun terorisme tidak mengenal norma dan hukum. Terorisme adalah sebuah sistem yang destruktif dengan cara merusak umat manusia, merusak ketenteraman hidup bersama, membuat kekacauan, anti-ketertiban, dan memaksakan kehendak secara sepihak.
Tindakan yang dibenarkan adalah menakuti pihak musuh agar mereka tidak menyerang lebih dulu atau mengobarkan perang. Tapi, tentu saja, tindakan tersebut tidak berlaku untuk sesama Muslim. Dalam sebuah hadist yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dari Abdurrahman ibn Abi Laila, Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak halal bagi seorang Muslim untuk menakuti Muslim lainnya.” Bukankah, “Orang beriman adalah orang-orang yang merasa aman darinya atas darah dan harta mereka” (Riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah).
Dengan demikian, maka tindakan teror secara umum dilarang. Aksi teror menjadi boleh jika dilakukan dengan tujuan dan cara-cara yang disyariatkan. Jika tujuannya disyariatkan, tetapi caranya tidak disyariatkan, atau keduanya tidak disyariatkan, tentu saja, dalam pandangan Islam, diharamkan.
Oleh sebab itu, Qardhawi memberikan pemahaman tentang makna jihad.
Pertama, jihad militer.
Yakni, memerangi musuh melalui kontak fisik, perang. Ini akan terjadi jika kaum Muslim diserang, baik diri, negeri, maupun akidah, dengan pengerahan kekuatan sesuai kemampuan yang dimiliki agar musuh gentar dan tidak jadi menyerang. Inilah aktivitas jihad yang dibenarkan oleh mayoritas ulama.
Kedua, jihad spiritual.
Adalah jihad di ranah nafsu, insting, dan tendensi. Inilah yang dimaksud dengan hadis Nabi Muhammad Saw., “Mujahid itu adalah orang yang berjihad melawan hawa nafsunya.” Dan juga, “Orang yang berjihad melawan hawa nafsunya di jalan Allah” (Riwayat Ibnu Hiban).
Ketiga, jihad dakwah.
Yakni, menyampaikan kebenaran Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad Saw. kepada mereka yang belum pernah mendapatkan informasinya, baik keluarga dekat, kerabat, maupun handai taulan. Caranya pun mesti dengan yang hikmah dan baik, “Dan serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (QS Al-Nahl: 125).
Selain tiga jenis jihad tersebut, ada juga jihad madani yang dikenal dengan jihad masyarakat sipil. Jihad ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, menutupi tuntunan moral dan materinya, menangani problematikanya, serta membangkitkan dalam segala bidang sehingga mendapat kedudukan yang terhormat. Jihad masyarakat sipil ini, antara lain, di bidang keilmuan dan teknologi, sosial-kebudayaan, pendidikan dan pengajaran, ekonomi, kesehatan dan kedokteran, lingkungan, serta peradaban, dan seterusnya. Pada prinsipnya, jihad masyarakat sipil tujuannya untuk memberdayakan umat. Inilah jihad yang memerlukan komitmen, keistikomahan, waktu, dana, dan kesabaran yang prima.
Dan inilah yang dituntut oleh sebuah bangsa, agar tidak ketinggalan dan menjadi pengekor dari bangsa-bangsa lain. Dari sisi ini, Yusuf Qardhawi berhasil mengelaborasi ayat-ayat dan hadist-hadist sebagai penopang argumentasinya. Samudra jihad membawa kedamaian, ketenteraman, dan kenikmatan bersama.
Salam
Herry Mohamad
Sisi Manusiawi K.H. Ahmad Dahlan
(cerita novel mas Hanung Bramantyo)
Muhammadiyah, dan juga Nahdhatul Ulama (NU), adalah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Muhammadiyah didirikan oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan. Beliau kini bahkan merupakan salah satu Pahlawan Nasional Indonesia. Siapakah K.H Ahmad Dahlan itu? Mungkin tak banyak yang paham akan idealisme, perjuangan, dan suka duka kehidupannya. Apa yang membuat beliau mendirikan Muhammadiyah? Apa visi dan misi beliau ketika itu?
Mungkin kita dapat membaca beberapa buku biografi atau sejarah mengenai sosok kontroversial yang mengagumkan ini. Bahkan, kita tahu benar, jika nama dan kiprahnya telah banyak dihafal oleh anak-anak sekolah. Namun, seberapa banyak yang bisa ikut menyelami kehidupan seorang tokoh yang dikisahkan dalam buku sejarah? Yang ada hanya tahun-tahun dan nama-nama, dan peristiwa yang disingkat sedemikian rupa. Padahal, memahami sepak terjang K.H. Ahmad Dahlan sungguh menarik jika dilakukan dengan cara yang penuh muatan emosi.
Lewat sebuah novel, kerinduan akan sosok pendiri Muhammadiyah—yang lain daripada yang lain—terpenuhi sudah. Hal itu dimulai dari keinginan membuat film mengenai tokoh ini. Hanung Bramantyo sebagai sutradara sekaligus penulis skenario dan Akmal Nasery Basral sebagai novelisnya. Setiap kejadian yang berpengaruh dalam hidup K.H. Ahmad Dahlan diteliti secara saksama dan menyeluruh. Hasilnya adalah sosok K.H. Ahmad Dahlan yang dikisahkan dengan cara berbeda, seakan-akan kita diajak langsung mengenal sesosok pemuda yang bernama asli Muhammad Darwis ini.
Sang Pencerah—demikian judul novel tentang pendiri Muhammadiyah ini—bukan sekadar novel biasa. “Novel ini mengungkap sisi manusiawi seorang Ahmad Dahlan. Tidak mudah dan butuh keberanian seorang penulis. Siapa pun dia, seorang tokoh sebaiknya dikisahkan secara apa adanya.” Demikian komentar Hanung Bramantyo atas novel karya Akmal ini. Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, dengan pendek berkata, ”Siapa pun yang membaca novel ini pasti akan terinspirasi dan tercerahkan.”
Inilah sebuah novel yang penerbitannya dibarengkan dengan peringatan ”100 Tahun Muhammadiyah”. Di kesempatan yang terjadi hanya sekali ini, alangkah idealnya jika kita menilik kembali perjalanan dan perjuangan K.H. Ahmad Dahlan dengan cara yang berbeda. Novel ini akan memberikan spirit-baru bagi kaum Muslim zaman kini karena saat mereka menelusuri jejak tokoh fenomenal ini, lewat novel Sang Pencerah, mereka akan begitu banyak mendapatkan hal-hal baru yang tidak terduga.
Ekuator E-megazine
Muhammadiyah, dan juga Nahdhatul Ulama (NU), adalah dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. Muhammadiyah didirikan oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan. Beliau kini bahkan merupakan salah satu Pahlawan Nasional Indonesia. Siapakah K.H Ahmad Dahlan itu? Mungkin tak banyak yang paham akan idealisme, perjuangan, dan suka duka kehidupannya. Apa yang membuat beliau mendirikan Muhammadiyah? Apa visi dan misi beliau ketika itu?
Mungkin kita dapat membaca beberapa buku biografi atau sejarah mengenai sosok kontroversial yang mengagumkan ini. Bahkan, kita tahu benar, jika nama dan kiprahnya telah banyak dihafal oleh anak-anak sekolah. Namun, seberapa banyak yang bisa ikut menyelami kehidupan seorang tokoh yang dikisahkan dalam buku sejarah? Yang ada hanya tahun-tahun dan nama-nama, dan peristiwa yang disingkat sedemikian rupa. Padahal, memahami sepak terjang K.H. Ahmad Dahlan sungguh menarik jika dilakukan dengan cara yang penuh muatan emosi.
Lewat sebuah novel, kerinduan akan sosok pendiri Muhammadiyah—yang lain daripada yang lain—terpenuhi sudah. Hal itu dimulai dari keinginan membuat film mengenai tokoh ini. Hanung Bramantyo sebagai sutradara sekaligus penulis skenario dan Akmal Nasery Basral sebagai novelisnya. Setiap kejadian yang berpengaruh dalam hidup K.H. Ahmad Dahlan diteliti secara saksama dan menyeluruh. Hasilnya adalah sosok K.H. Ahmad Dahlan yang dikisahkan dengan cara berbeda, seakan-akan kita diajak langsung mengenal sesosok pemuda yang bernama asli Muhammad Darwis ini.
Sang Pencerah—demikian judul novel tentang pendiri Muhammadiyah ini—bukan sekadar novel biasa. “Novel ini mengungkap sisi manusiawi seorang Ahmad Dahlan. Tidak mudah dan butuh keberanian seorang penulis. Siapa pun dia, seorang tokoh sebaiknya dikisahkan secara apa adanya.” Demikian komentar Hanung Bramantyo atas novel karya Akmal ini. Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat, dengan pendek berkata, ”Siapa pun yang membaca novel ini pasti akan terinspirasi dan tercerahkan.”
Inilah sebuah novel yang penerbitannya dibarengkan dengan peringatan ”100 Tahun Muhammadiyah”. Di kesempatan yang terjadi hanya sekali ini, alangkah idealnya jika kita menilik kembali perjalanan dan perjuangan K.H. Ahmad Dahlan dengan cara yang berbeda. Novel ini akan memberikan spirit-baru bagi kaum Muslim zaman kini karena saat mereka menelusuri jejak tokoh fenomenal ini, lewat novel Sang Pencerah, mereka akan begitu banyak mendapatkan hal-hal baru yang tidak terduga.
Ekuator E-megazine
Langganan:
Postingan (Atom)