Rabu, 02 November 2011

Nikmatnya Koruptor di Negeri yg Korup

SUNGGUH nikmat menjadi koruptor di Indonesia. Nikmat karena, setelah mengeruk uang negara, koruptor justru mendapat berbagai fasilitas.

Kenikmatan pertama tentu saja koruptor bergelimang duit. Dia menjadi kaya raya hingga tujuh keturunan karena menilap duit negara.

Jika perbuatan para koruptor terbongkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, polisi, atau kejaksaan, mereka tak perlu terlalu khawatir. Toh, negara melalui mekanisme hukum telah menyiapkan banyak kenikmatan dan fasilitas lain.

Setelah divonis penjara sekian tahun, terpidana korupsi masih bisa memanfaatkan mekanisme peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Melalui PK, terpidana korupsi bisa menikmati diskon masa tahanan.

Artalyta Suryani, terpidana penyuap mantan jaksa Urip Tri Gunawan, misalnya, menikmati korting hukuman dari lima tahun penjara menjadi empat tahun enam bulan penjara dari MA yang menyidangkan PK-nya.

Di penjara, para koruptor mendapat perlakuan istimewa. Hanya dengan sedikit main mata dengan petugas lembaga pemasyarakatan, mereka bisa menikmati kamar tahanan dengan fasilitas komplet bak hotel berbintang.

Sudah menjadi rahasia umum, mereka sesekali bisa cuti keluar tahanan menikmati udara bebas.

Jika berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, koruptor bisa menikmati remisi di hari kemerdekaan. Di HUT kemerdekaan 17 Agustus 2010, sebanyak 341 dari 778 terpidana korupsi mendapat kado remisi.

Para terpidana korupsi juga bisa mendapat tambahan remisi di hari raya keagamaan. Siap-siap saja, di Hari Raya Idul Fitri nanti, tersiar berita sejumlah terpidana korupsi memperoleh parsel Lebaran berupa pengurangan masa hukuman.

Selain mendapat remisi yang sifatnya umum tadi, para terpidana korupsi masih bisa mendapat remisi tambahan. Kalau rajin donor darah empat kali setahun, menjadi ketua kelompok atau pemuka napi, terpidana korupsi bisa memperoleh tambahan remisi satu bulan sepuluh hari.

Begitu banyaknya kenikmatan remisi, para koruptor walhasil hanya menjalani sepersekian tahun hukuman. Begitu bebas, mereka masih bisa menikmati duit sisa korupsi yang telah dipotong buat membayar denda dan menyogok petugas.

Terpidana korupsi sekarang bisa juga mendapat grasi alias pengampunan. Itu kalau kita berkaca dari kasus pemberian grasi kepada terpidana korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais. Inilah untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum kita, Presiden mengampuni koruptor.

Banyaknya kenikmatan atau fasilitas buat koruptor tentu saja hanya bisa terjadi di negara yang korup pula. Atas nama hukum, negara korup berbaik hati memberi berbagai fasilitas dan kenikmatan kepada koruptor.

Salam
Mohammad Ihsan

Nenek 83 Tahun Jadi Doktor Unpad

Semangat perempuan ini patut ditiru. Meski usianya telah menginjak 83 tahun dan harus menempuh perjalanan jauh dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bandung, Siti Maryam Salahuddin berhasil meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad). Gelar tersebut diraihnya pada bidang ilmu Filologi Fakultas Sastra Unpad. Dengan demikian, Maryam merupakan peraih gelar doktor tertua di Unpad.

Sejak menempuh studi pascasarjana pada 2007 lalu, Maryam mengaku tidak menemui kesulitan dan hambatan. Dia hanya sering merasa kelelahan karena perjalanan jauh yang harus ditempuhnya untuk berkuliah. Namun demikian, putri ke-6 Sultan Bima, Muhammad Solahuddin, ini mengaku, menuntut ilmu merupakan suatu kebutuhan apabila ingin maju dan mengikuti tuntuan zaman.

“Saya terus menuntut ilmu karena ingin mencapai pengetahuan yang setinggi-tingginya dan sebanyak-banyaknya. Ilmu pengetahuan itu tidak terbatas. Kebutuhan zaman sekarang menuntut kita harus memperoleh ilmu seluas-luasnya,” tutur Maryam seperti dinukil dari situs Unpad, Sabtu (21/8/2010).

Filologi merupakan ilmu yang mempelajari naskah-naskah lama (kuno). Maryam mengambil bidang studi filologi karena dia menyimpan naskah-naskah kuno dari orangtuanya. "Naskah-naskah itu sekarang menjadi topik pembicaraan dari banyak pihak. Naskah itu dianggap sumber informasi dari nilai-nilai kehidupan di masa lampau yang kita harus kaji melalui ilmu Filologi,” jelas wanita kelahiran Bima, 13 Juni 1927 itu.

Sebagai putri raja, Maryam hidup sederhana. Semangatnya untuk terus menuntut ilmu pun sangat tinggi meski adat di kerajaan melarang putri raja keluar dari lingkungan kerajaan. Berkat kegigihannya, Maryam berhasil membebaskan dirinya dari belenggu adat istana Bima yang cukup ketat hingga hijrah ke Jakarta untuk mengenyam pendidikan.

Sekira 70 tahun lalu Maryam memberontak dan melakukan reformasi pada sistem pendidikan istana Bima. Presiden Soekarno bahkan mendukung penuh tekad Maryam untuk melanjutkan pendidikan.

Jenjang pendidikan S-1 dan S-2 dijalani Maryam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1953 hingga 1960. Maryam kemudian aktif dalam berbagai kegiatan. Dia sempat menjadi staf khusus pidana kehakiman (1957-1964), anggota DPR RI (1966-1968), Asisten Administrasi Sekretaris Wilayah Daerah Nusa Tenggara Barat (1964-1968), dan staf pengajar di Universitas Mataram (1969-1987).

Maryam juga merupakan orang yang pertama kali mencetuskan ide agar Pulau Sumbawa dijadikan provinsi tersendiri pada 2001. Dia juga menggagas konsep sekaligus menjadi ketua Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S).

Keberhasilan Maryam dapat dijadikan panutan bagi generasi muda agar tidak pantang menyerah dan selalu semangat meraih pendidikan setinggi-tingginya.

Salut deh !
Sumber : www.Okezone.com